You are currently browsing the daily archive for Juli 10th, 2008.
HAM dan Kebebasan Beragama
04-May-2006
Oleh: Azyumardi Azra
Kebebasan beragama merupakan bagian integral dari hak asasi manusia (HAM). Karena itu, tidak heran kalau hal kebebasan beragama menjadi bagian penting dari Dialog HAM kelima antara Indonesia dan Norwegia yang diselenggarakan di Jakarta 26-28 April 2005 lalu. Menyampaikan makalah tentang ‘HAM dan Kebebasan Beragama: Perspektif Muslim” pada sesi pertama bersama Dr Tore Lindholm, Universitas Oslo, saya melihat adanya perbedaan perspektif, wacana, dan praktik HAM di Indonesia dan Norwegia –atau bahkan negara Eropa dan Barat umumnya.
Memang, terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui, terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur Tengah untuk lebih mengontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula. Terdapat kecenderungan umum di kalangan Muslim-khususnya di Timur Tengah –untuk lebih menekankan hak-hak Tuhan (huquq Allah) dan hak-hak publik (huquq al-adami) di atas hak-hak personal/individual (huquq al-`abd).
Penekanan seperti ini, jelas merupakan kontrawacana atas penekanan yang terlalu besar pada hak-hak personal-individual di Barat umumnya, sehingga menimbulkan ekses-ekses tertentu dalam kehidupan publik. Lebih dari itu, kalangan Muslim yang terlibat dalam wacana seperti ini juga cenderung berpendapat bahwa DUHAM lebih memprioritaskan hak daripada kewajiban. Bagi mereka, harus terdapat keseimbangan antara keduanya.
Berdasarkan wacana dan pandangan seperti itu, Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif Islam. Deklarasi yang juga dikenal sebagai “Deklarasi Kairo” mengandung prinsip dan ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah. Masalahnya, banyak negara Muslim, seperti Indonesia, tidak menerapkan syari’ah sebagai hukum positif nasional; dan karena itu, Deklarasi Kairo tidak menjadi wacana penting dalam HAM dan kebebasan beragama di negara-negara Muslim yang tidak menerapkan syari’ah.
Perbedaan dasar pikiran dan perspektif juga terlihat dalam hal kebebasan beragama. Indonesia, sebagaimana terlihat dalam Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal 29 UUD 1945, menjamin kebebasan beragama. Indonesia bukan negara agama (persisnya teokrasi Islam), dan Islam juga bukan merupakan agama resmi negara, meski lebih dari 87 persen penduduk Indonesia memeluk Islam. Sebaliknya, kini ada enam agama yang diakui negara setelah Konfusianisme belum lama ini juga diakui pemerintah. Sebelumnya ada lima agama yang diakui negara: Islam, Katolik, Prostestan, Hindu, dan Budha.
Persoalan yang muncul dari peserta pada sesi pleno dan lokakarya lanjutan tentang kebebasan beragama di Indonesia adalah mengapa Indonesia hanya membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama; mengapa tidak ada kebebasan untuk tidak beragama alias menjadi ‘ateis’. Pertanyaan ini tidak mudah dijawab, meski saya yakin pada realitasnya ada warga negara Indonesia yang ateis, atau tidak beragama atau memeluk agama di luar enam agama resmi. Yang jelas sila pertama Pancasila menyatakan, negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika kebebasan beragama juga mencakup kebebasan untuk tidak beragama, maka niscayalah sila pertama Pancasila perlu didiskusikan kembali.
Masalah kedua tentang kebebasan beragama di Indonesia adalah menyangkut aliran dan paham keagamaan yang menyempal (splinter) dari mainstream agama tertentu, seperti Ahmadiyah misalnya. Yang dipersoalkan banyak peserta konferensi adalah jika Indonesia menganut kebebasan beragama, kenapa warga negara pengikut aliran-aliran seperti itu tidak mendapat perlindungan dari negara; ketika kalangan mainstream melakukan penyerangan terhadap mereka dan sekaligus perusakan terhadap rumah ibadah dan tempat kediaman mereka, aparat keamanan seolah-olah tidak melindungi mereka.
Adanya masalah-masalah tertentu dalam kebebasan beragama tidak hanya dihadapi Indonesia. Di Norwegia, misalnya, sampai sekarang menurut ketentuan perundangan yang berlaku, setiap pagi murid-murid sekolah, termasuk Muslim dan lain-lain, harus berdoa secara Kristen Lutheran. Hal seperti ini –yang saya kira bisa ditemukan bukan hanya di Norwegia, tapi juga di negara-negara lain, dan bahkan di sekolah-sekolah Kristen di mana-mana– jelas tidak sesuai dengan prinsip HAM dan kebebasan beragama. Begitu juga Undang-undang Penodaan Agama (Blasphemy Laws) yang baru mencakup agama Kristen (dan juga agama Yahudi, di beberapa negara Eropa lainnya), tidak agama Islam. Karena itu, diskusi tentang HAM dan kebebasan beragama masih perlu mengkaji hal-hal seperti ini.
Sumber: Republika Online, 4 Mei 2006
PANDANGAN SAM RATULANGI TENTANG KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh : Matulandi PL Supit SH
Memperhatikan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan UUD 1945 selama 39 tahun terhitung sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Mei 1998 didapati beberapa kelemahan internal yang mendasar. Kelemahan – kelemahan tersebut akibat konstitusi yang “singkat dan fleksibel”, memberi peluang kepada setiap penguasa untuk menafsirkan sesuai dengan keinginannya. Disisi lain UUd 1945 menghendaki penguasa adalah seorang yang jujur, saleh, dan bertanggung jawab.
Untuk memahami kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945, sebaiknya diperhatikan proses terjadinya negara Republik Indonesia. Hematnya dibagi dalam 3 periode yaitu, persiapan kemerdekaan, membentuk negara dan pembangunan (terdiri dari “penguatan” dan “pengembangan”). Periode persiapan kemerdekaan diawali pada tahun 1928 ketika di Deklarasikan Sumpah Pemuda. Inti deklarasi tersebut adalah “persatuan” atas wilayah, natie dan bahasa yang kemudian dikristalisir dalam “Pancasila”. “Persatuan” dijadikan isu strategis politis karena kondisi rakyat yang sebagian besar menderita dan terkekang oleh penjajahan Belanda. Melalui isu “persatuan” dikembangkan dengan janji perbaikan kondisi memotivasi seluruh komponen rakyat untuk menuntut kemerdekaan hingga pada akhirnya diproklamirkan kemerdekaan Indonesiap pada 17 Agustus 1945 dalam suasana memanfaatkan momentum kekalahan Jepang pada “Sekutu” di Pasifik. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 dideklarasikan konstitusi sebagai salah satu syarat adanya negara setelah Rapat Besar Panitia Persiapan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (Konstituante I). Adapun konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945 menurut catatan sejarah yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah merupakan karya Badan Penyelidik Urusan Kemerdekaan Indonesia, terdiri dari “jurist – jurist”, mulai bekerja sejak 28 Mei s/d 16 Juli 1945. Memperhatikan perumusan konstitusi oleh Sam Ratulangi dan beberapa anggota lainnya menegaskan bahwa konstitusi itu tidak menggambarkan keinginan rakyat secara keseluruhan. Pertama, perumusannya didasari atas kondisi nasionalisme, internasionalisme, perang, kemerdekaan dan filsafat hukum. Kedua, dalam suasana yang terburu – buru. Penegasan kelemahan konstitusi (UUD 45) tersebut jelas dalam pasal 3 yang berbunyi, “MPR menetapkan UUD dan GBHN” dan Aturan Tambahan pasal 37 (2) yang berbunyi “Dalam 6 bulan sesudah MPR dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD”. Periode kedua yaitu perumusan bentuk negara yang sesuai dengan keinginan seluruh rakyat Indonesia berlangsung sejak 1950 s/d 1959. Hasil pemilihan umum tahun 1955 menghasilkan Dewan Konstituante guna merumuskan Konstitusi yang sesuai dengan keinginan seluruh rakyat Indonesia. Perdebatan sengit mengenai bentuk negara (Kesatuan dan Federasi) terjadi antara fraksi – fraksi di dewan. Unitaris yang terdiri dari Nasionalis, Komunis dan sebagian Islamis mendukung bentuk Negara Kesatuan berhadapan dengan Federalis yang didukung oleh golongan minoritas dan sebagian Islamis. Sementara di lapangan terjadi pemberontakan melawan pemerintah seperti PRRI, Permesta, DI-TII dan lain – lain. Debat yang tidak selesai dimanfaatkan oleh Soekarno sebagai sesepuh Unitaris untuk kembali ke UUD 1945. Dekrit 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 didasari atas alasan bahwa untuk menyelamatkan rakyat yang menderita akibat krisis ekonomi dan politik. Hal ini tergambar dalam Manifes Politik 17 Agustus 1959 sebagai berikut :
“Biar kaum imperialis di luar negeri geger ! Mereka menuduh kita, bahwa UUD 1945 adalah bikinan Jepang, Mereka menuduh pula, bahwa kekuasaan Presiden dalam rangka UUD 1945 sekarang ini, dilandaskan kepada kediktatoran militer. Sekali lagi biar mereka geger ! UUD 1945 bukan bikinan Jepang, UUD 1945 bukan Japanese – made. UUD 1945 adalah asli cerminan kepribadian (identity) bangsa Indonesia, sejak zaman purbakala – mula mendasarkan sistem pemerintahannya kepada masyarakat dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan sentral ditangan seorang sesepuh, – seorang tertua -, yang tidak mendiktatori, tetapi memimpin, mengayomi. Demokrasi Indonesia sejak zaman purbakala – mula adalah demokrasi terpimpin, dan ini adalah karakteristik bagi semua demokrasi – demokrasi asli di benua Asia.” (Prof. Mr. Muh. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945 Jilid III 1960 : 716)
Perjuangan memposisikan Unitaris melalui UUD 1945 dituntaskan pada Rekayasa Politik (resminya Suksesi Kepemimpinan) 1965 yang melahirkan “Orde Baru”. Pemerintahan yang baru dibawah Orde Baru bertekad meletakkan dasar negara dan pemerintahannya melalui penegasan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Periode Pembangunan melalui Orde Baru diawali dengan tahap penguatan komponen – komponen pembangunan yang puncaknya pada pembulatan tekad melalui Konsensus Nasional tahun 1985 tentang Azas tunggal Pancasila dan UUD 1945. Tahap berikutnya adalah pengembangan, komponen – komponen vital yang telah dikuasai dikembangkan secara sistematis guna mencapai tujuan akhir Unitarisme yakni homogenitas sosial di segala aspek.
Tahap kedua dari periode ketiga mendapat hambatan ketika krisis ekonomi melanda republik ini. Kekacauan ekonomi memicu eksistensi politik yang telah dibangun selama 39 tahun. Perkembangan terakhir justru mengarah pada krisis kenegaraan ketika Otonomi Daerah Yang Seluas – luasnya diangkat kepermukaan oleh daerah – daerah. Perdebatan di tahun 50an menjadi hangat kembali di era 1998 (era reformasi) walaupun dengan atau tanpa kaitan dengan angkatan 50an.
Latar belakang obsesi unitarisme menciptakan negara kesatuan adalah kesuksesan dua imperium yang pernah ada di masa lalu yaitu, Sriwijaya (imperium pertama) dan Majapahit (imperium kedua) dengan gamblang tergambar dalam pidato – pidato provokatif Soekarno, “….. berpuluh – puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjuang untuk memerdekakan tanah air kita. Bahkan telah beratus – ratus tahun !”. (Manifes Politik 17 Agustus 1959) dan argumentasi ilmiah Mr. Muhammad Yamin (Lihat Persiapan Naskah UUD 1945 oleh Prof. Mr. Muh Yamin, 1960).
Kedua imperium pernah menguasai hampir semua pulau yang tersebar disekitarnya (sekarang ini disebut wilayah RI). Bentuk monarkhi absolut merupakan pola pemerintahan yang dijalankan guna menguasai daerah – daerah seberang. Jadi daerah – daerah seberang ditaklukkan untuk kemudian wajib memberi upeti kepada kaisar sebagai penguasa tunggal. Berdasarkan gambaran masa lalu disusun strategi unitarisme untuk membentuk imperium ketiga yaitu Republik Indonesia. Perwujudan obsesi tersebut tergambar pada kata Pancasila hingga bahasa Indonesia yang dominan mengkonversi kata dari bahasa Sansekerta serta penamaan ruangan – ruangan di Gedung MPR – RI. Penyelenggaraan negara yang nepotis merupakan konsekuensi logis daripada negara berkedaulatan raja (monarkhi) yang terselubung melalui UUD 1945 (rezim Soeharto) guna melestarikan bentuk negara sekaligus kekuasaan. Pembenaran atas tujuan adalah, “Program (politik) Nasional itu ialah perjuangan sejak runtuhnya Negara Indonesia yang kedua yaitu, Majapahit pada permulaan abad XVI, dengan tidak berorganisasi sampai penghabisan abad XIX dengan berorganisasi modern dengan menjalankan massa aksi teratur dalam abad XX”. (Muh. Yamin 1960 : 51)
Secara umum disimpulkan bahwa Soekarno adalah inisiator dan fasilitator imperium ketiga dengan jargon Revolusioner dan Soeharto sebagai kaisar pertama yang memerintah dengan jargon Pembangunan. Mengamati kedua jargon beserta isinya maka jelas tahapan strategis yang telah dibuat oleh unitarisme selama kurun waktu 70 tahun (1928 s/d 1998).
Momentum 1998 adalah saat yang ditunggu – tunggu oleh semua pihak yang didustai dan tersingkir selama 39 tahun. Celah waktu yang diciptakan melalui gerakan reformasi Mei 1998 merupakan saat yang paling merdeka bagi seluruh rakyat untuk menentukan sikap bagi masa depan, apakah kembali pada komitmen 1959 atau menciptakan sesuatu yang baru. Proses tersebut sedang berlangsung diantara ketiga kelompok yaitu yang mempertahankan sistem imperium melalui UUD 1945 dengan segala kelemahan dan keburukannya, yang menghendaki revisi UUD 1945 sesuai dengan nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat dewasa ini (living law) melalui amandemen (revisionist sampai retooling); dan yang menghendaki membuat konstitusi baru.
Solusi yang tepat guna mengatasi krisis kenegaraan akibat krisis ekonomi adalah otonomi daerah yang seluas – luasnya (konfederasi) atau federasi. Melalui solusi seperti ini negara dapat dipertahankan eksistensinya dan ekonomi dapat dipulihkan dalam tempo yang singkat. Mempertahankan sistem imperium melalui UUD 1945 jelas sudah bangkrut. Upaya – upaya menggunakan UUD 1945 sebagai alat guna mencapai kesejahteraan sosial tidak dipercaya lagi oleh banyak orang. Untuk itu kesempatan emas yang telah terbentang dihadapan kita merupakan jalan menuju pembaruan strategi kesejahteraan rakyat di masa depan.
KEBEBASAN
Nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat mengkristal dalam hukum meliput seluruh aspek kehidupan. Hukum meliputi hak dan kewajiban perorangan dan pribadi hukum (subyek hukum).
Hak-hak tidak dapat berdiri sendiri karena tanpa dibatasi akan cenderung mengancam atau memangsa sesamanya (homo homini lupus), untuk itu perlu dibatasi oleh kewajiban-
kewajiban.Namun demikian Manusia Dilahirkan merdeka (bebas), dan dimana dia terbelenggu dengan rantai, J.J. Rousseau dalam bukunya Kontrak Sosial 1762.
Implementasi pandangan Rousseau tergambar dalam Piagam Virginia Amerika Serikat 12 Juni 1776 pasal 1 berbunyi, bahwa segala manusia adalah menurut alam sama-sama bebas dan merdeka, serta mempunyai beberapa hak yang tidak terpisah darinya, yaitu kesenangan hidup dan kemerdekaan. Sebulan kemudian dikuatkan oleh Thomas Jefferson dengan ucapan, bahwa semua manusia dijadikan sama dan merdeka, diberkati oleh yang menjadikan beberapa hak yang tidak terpisah-pisah dan diantaranya yaitu hidayat, kebebasan dan tuntutan kesenangan : bahwa untuk menjamin hak-hak itu, maka dibentuklan pemerintahan di antara manusia, yang mengalirkan kekuasaan mereka yang benar dari persetujuan yang diperintah.
Kesepakatan yang dicapai oleh masyarakat di benua Eropah pada tanggal 27 Agustus 1789 melahirkan Deklarasi Hak-hak Azasi Manusia dalam pasal 1 berbunyi, bahwa manusia lahir dan tetap bebas, serta mempunyai hak yang sama. Dan pasal 2 berbunyi, tujuan segala susunan politik ialah melindungi hak manusia alamiah dan tidak terpisah-pisah. Hak-hak itu ialah kemerdekaan, hak milik, keamanan dan perlawanan terhadap penindasan.
Untuk itu hak – hak diartikan sebagai kebebasan / kemerdekaan diperinci sebagai berikut, Kebebasan rohani yaitu kebebasan menyatakan pendapat dan berorganisasi; Kebebasan dari kekurangan; Kebebasan dari ketakutan; Kebebasan beragama dan menjalankan ibadat.
Kebebasan rohani meliputi menyatakan pendapat dan berorganisasi merupakan hak yang melekat pada kehidupan. Dalam konteks manusia sebagai mahluk yang berpikir / berakal maka penyampaian buah pikiran / gagasan tidak dapat dihalangi sepanjang tidak bertentangan dengan nilai – nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat. Operasional kebebasan ini pada masyarakat dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, berbeda aplikasinya antara kondisi masyarakat liberal dan konservatif. Berdasarkan proposisi ini maka generalisasi aplikasi kebebasan menyatakan pendapat dan berorganisasi pada keragaman suku bangsa di Indonesia adalah mustahil dengan begitu integralisme / unitarisme solusi yang tidak tepat.
Tentang kebebasan dari kekurangan menekankan pada penghargaan yang layak terhadap jasa – jasa. Hal ini berkaitan dengan tingkat pendapat guna pemenuhan kehidupan yang layak meliputi pangan, sandang dan papan. Berbicara bebas dari kekurangan secara riil meliputi beberapa aspek pendukung seperti kapasitas SDM dan perekonomian suatu masyarakat. Kondisi SDM dari perekonomian tidak sama pada masing – masing komunitas yang ada di Indonesia, hal ini nyata berlangsung dalam perjalanan negara kesatuan RI. Keragaman bukan menjadi perhatian utama unitarisme karena diyakini melalui strategi pertumbuhan ekonomi dapat menjawab permasalahan. Untuk itu diterapkan otonomi terbatas bagi daerah guna memudahkan penyelenggaraan perekonomian secara menyeluruh. Pembatasan kewenangan daerah berdampak pada pengembangan potensi lokal sehingga ketergantungan merupakan kondisi yang diciptakan guna menjamin kelangsungan integralisme. Pemiskinan struktural terjadi didaerah – daerah melalui ketergantungan pada pusat dan ekonomi biaya tinggi (prosedur biaya tinggi) yang terjadi dalam rangkaian birokrasi. Pertumbuhan ekonomi suatu daerah sangat ditentukan oleh kemurahan hati pemerintah pusat.
Tentang kebebasan dari ketakutan meliputi kepastian dan perlindungan hukum dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Pelaksanaan hak dan kewajiban perorangan dan lembaga dalam praktek cenderung terjadi penyelewengan oleh penguasa karena diberikan peluang oleh aturan yang tidak jelas / pasti atau belum diatur oleh peraturan. Kedua kemungkinan tersebut terjadi dalam penyelenggaraan NKRI berdasarkan UUD 45. Konstitusi yang sangat singkat dan fleksibel seperti UUD 45 membutuhkan penyelenggara yang bermoral dan saleh sementara manusia adalah binatang berakal. Fleksibilitas tersebut memberikan peluang kepada setiap penyelenggara untuk menafsirkan sesuai dengan keinginannya sehingga bentuk – bentuk kekuasaan fascis dan diktator bukan sesuatu yang menyalahi konstitusi. Konsekuensinya terhadap kepastian dan perlindungan hukum bukan berdasarkan keinginan / kehendak terbanyak (voluntee generale) melainkan kehendak seseorang atau kelompok orang. Politik pendidikan yang mengacu pada unitarisme mengharapkan keseragaman kurikulum diseluruh wilayah negara, disamping itu rekayasa sejarah merupakan syarat mutlat guna menekan serta menghilangkan pemahaman tentang fakta – fakta. Indoktrinasi halus seperti pemberlakuan ketentuan pers dan penerbitan yang bertanggung jawab dan indoktrinasi kasar melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang diwajibkan pada segala tingkatan usia sekolah. Kemutlakan ideologi merupakan prasyarat guna menopang nasionalisme. Nasionalisme mengandung egoisme, sektarianisme dan seterusnya sehingga upaya internal untuk mempertahankannya adalah devide et impera melalui isu SARA.
Tentang kebebasan beragama dan beribadat adalah hak setiap manusia untuk menjalankan agamanya dengan merdeka. Namun sejarah menunjukkan bahwa agama dipergunakan sebagai alat politik yang ampuh guna mempertahankan kekuasaan dan atau melebarkan kekuasaan. Contoh sederhana di bekas Yugoslavia antara Serbia dan Bosnia yang serupa dengan di Inggris. Demikian juga dengan internasionalisme Kristen pada permulaan tarikh masehi yang melahirkan negara – negara Kristen berdasarkan kedaulatan Tuhan (Theokrasi). Internasionalisme Islam pada abad 20 yang melahirkan negara – negara Islam yaitu perpaduan antara ketuhanan dan sosialisme. Contoh diatas menunjukkan keampuhan agama sebagai alat politik untuk menguasai manusia di bagian – bagian dunia. Perseteruan tersebut menjadi isu paling diminati oleh manusia karena keyakinan merupakan impuls manusia yang paling rapuh untuk dipermainkan dalam segala tingkatan kesadaran. Walaupun agama telah dimanfaatkan untuk kepentingan politis dari masa kemasa, bukan menjadi alasan guna membatasi kebebasan manusia untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadatnya.
Keempat kebebasan yang dibicarakan di atas banyak diselewengkan oleh kekuasaan di berbagai negara, baik secara sadar (sudah jelas dalam konstitusi) maupun tidak sadar (penafsiran konstitusi akibat ketidakjelasan aturan). Kaitannya dengan negara Indonesia yang berbentuk kesatuan (NKRI) terhitung sejak Dekrit 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945, menunjukkan penyelewengan yang nyata terhadap keempat kebebasan diatas. Untuk itu rakyat sebagai pemilik kebebasan harus bertindak mereposisi melalui konsensus berdasarkan mekanisme yang diatur oleh rakyat sendiri.
OTONOMI
Penyelenggaraan pemerintahan seperti diatur dalam pasal 18 UUD 1945 menjadi dasar Desentralisasi dan Dekosentrasi seperti tertuang dalam UU No. 5/1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Di Daerah. Adapun definisi beberapa istilah yang digunakan dalam UU No. 5/1974 masing – masing Pemerintah Pusat adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu – pembantunya. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya; Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat – Pejabat di daerah; Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku; Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
UU No. 18/1965 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan di Daerah menganut prinsipil riil dan seluas – luasnya dicabut dan digantikan dengan UU No. 5/1974 tentang hal yang sama dengan prinsip nyata dan bertanggung jawab. Perbedaan prinsip antara riil dan seluas – luasnya dengan nyata dan bertanggung jawab menurut penjelasan UU No. 5/1974 didasari atas kekhawatiran bahwa, pengertian riil dan seluas – luasnya ternyata dapat menimbulkan kecenderungan permikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah sesuai dengan prinsip – prinsip yang digariskan didalam GBHN. Memperhatikan kekhawatiran tesebut maka jelas pemerintah pusat tidak rela untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dengan alasan klise membahayakan keutuhan NKRI. Hematnya bahwa prinsip riil dan seluas – luasnya bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Hal tersebut jelas terbaca dalam penjelasan UU No. 5/1974 angka I.1.e.i. Dengan begitu UU ini merupakan bagian dari periode ketiga (pembangunan) tahap pertama sepertu yang digambarkan pada bagian I diatas.
Sehubungan dengan kekhawatiran tersebut maka Otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat diarahkan ke daerah tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya), dengan kewenangan mengatur rumah tangga sendiri dalam batas – batas tertentu. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan terhadap sektor – sektor tradisional seperti, galian C, pajak bumi dan bangunan, retribusi pasar, pajak kendaraan bermotor dan lain – lain. Sementara sektor strategis diatur langsung oleh pemerintah pusat. Dikaitkan dengan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) dibandingkan dengan suplai anggaran melalui APBN, jelas PAD jauh lebih kecil jumlahnya. Apabila dihitung menyeluruh maka pendapatan asli daerah akan jauh lebih besar dibanding suplai melalui APBN. Contoh sederhan di sektor pertambangan emas, produksi emas PT. Newmont Minahasa Raya sebesar 58.000 ons / kwartal (Manado Post Selasa, 9 Juni 1998). Jika dinilai dengan rupiah pada standar harga jual emas Rp 75.000 / gram maka penghasilan bruto kurang lebih 1.3 trilyun/tahun. Bisa dibayangkan kekayaan daerah secara keseluruhan yang disedot ke pusat. Kenyataan ini tidak dapat disangkal karena merupakan konsekuensi logis pelaksanaan UU No. 5/1974.
Di bidang politik berdasarkan UU No. 5/1974 penjelasan angka I.4.d. menunjukkan bahwa pemerintah daerah adalah Kepada Daerah dan DPRD dengan tujuan tercapainya kerjasama yang serasi antara KDH dan DPRD untuk mencapai tertib pemerintahan di daerah. Keterangan ini menunjukkan pemerintah pusat berupaya menyatukan kekuasaan legislatif dan ekskutif guna menekan keinginan rakyat yang dapat merusak tatanan dalam konsep NKRI.
Dibidang Hukum, pengambilan keputusan baik dalam bentuk kebijakan Kepala Daerah maupun Peraturan Daerah harus sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan pemerintah atasannya. Hal ini merupakan konsekuensi NKRI dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden (sistem kabinet pressidentil).
Sesuai dengan petunjuk pasal 88 UU No. 5/1974 bahwa, pengaturan tentang pemerintahan desa ditetapkan dengan undang – undang, melalui UU No. 5/1974 tentang Pemerintahan Desa diatur sistem pemerintahan di tingkat desa. Semangat yang dikandung undang – undang ini mengacu pada induknya yaitu UU No. 5/1974 antara lain tujuan penyeragaman pemerintahan di seluruh pelosok negara. Namun dalam redaksi judul Menimbang huruf b., terdapat kerancuan antara tujuan penyeragaman dan mengindahkan keragaman keadaan desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku. Dua penegasan yang tidak dapat dipertemukan itu memberi kesan bahwa keterangan yang tertuang dalam judul menimbang huruf b., hanya sebagai slogan guna menutupi agenda utama yang (penyeragaman).
Undang – Undang ini sejiwa dengan induknya (UU No. 5/1974 jo. GBHN jo UUD 1945) dengan prinsip sesuai dengan kerangka NKRI bahwa, Negara Indonesia itu suatu eenheids staat, maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga (penjelasan pasal 18 UUD 1945).
Memperhatikan teori yang dikemukakan oleh Robert C. Fried, The Italian Prefects (dikutip dari Hukum dan Pembangunan 1978 hal. 441) bahwa, tipologi pemerintahan daerah dibagi dalam tiga jenis sistem yaitu, sistem fungsional, sistem prefektur tak terintegrasi, sistem prefektur terintegrasi.
Penyelenggaraan pemerintahan di daerah menurut UU No. 5/1974 menganut sistem prefektur terintegrasi seperti tergambar dalam pasal 2, 74(1) & (2), 79(1) & (2), 80, 81, 85(1). Penganutan sistem ini dipengaruhi oleh proses sejarah dan ditopang oleh berbagai faktor ekologis lainnya. Sistem ini berasal dari zaman Merkantilisme dan kemudian dikembangkan di Perancis oleh Napoleoon Bonaparte. Untuk mendalami sistem ini lebih lanjut diperlukan pendekatan “behavioralism”. Pola militer (vini, vidi, vici) jelas mempengaruhi sistem ini, bahkan menurut pengamatan Fried, sistem prefektur terintegrasi seringkali dipergunakan sebagai senjata untuk mengatasi ancaman bahaya yang datang dari suku – suku atau kekuatan sosial dan ekonomi yang berkonsentrasi di wilayah – wilayah tertentu. Dengan jalan menempatkan seorang gubernur di wilayah – wilayah itu dengan segala atribut yang dimilikinya, maka Gubernur dapat melakukan keseimbangan kepentingan, menetralisir keadaan dan menciptakan stabilitas politik diwilayahnya.
Kenyataan itu telah berlangsung sejak ditetapkannya UU No. 5/1974. Tidak dapat disangkal seperti ucapan Satjipto Rahardjo, ……. hal itu pada hemat saya disebabkan oleh karena saya mencoba untuk menegaskan penggunaan dari pada hukum itu sebagai sarana sosial engineering yang sekarang ini merupakan kemungkinan yang berkembang dikalangan hukum. Dan dengan demikian maka saya mencoba untuk menekankan betapa hukum itu dipakai sebagai suatu sarana yang sistematis, yang terencana, yang diucapkan dengan dasar untuk melakukan perobahan – perobahan dalam masyarakat atau untuk menuju pada suatu susunan masyarakat yang dicita – citakan. (Hukum dan Pembangunan No. 4 Tahun ke-IX Juli 1979).
Menengok kebelakang ketika perumusan UUD 1945, Sam Ratulangi mengingatkan bahwa, ….. supaya daerah pemerintahan di beberapa pulau – pulau besar diberi hak seluas – luasnya untuk mengurus keperluannya menurut pikirannya sendiri, menurut kehendaknya sendiri, tentu dengan memakai pikiran persetujuan, bahwa daerah – daerah itu adalah daerah daripada Indonesia, dari satu negara. (Risalah Sidang BPUPKI 1992, 312). Menyimak pandangan Sam Ratulangi tentang bentuk negara maka jelas kearah federasi. Beliau mengerti dengan jelas bahwa eksistensi suku bangsa yang tersebar dalam wilayah Republik Indonesia adalah riil dan tidak bisa dinegasikan dalam kerangka negara yang baru dibentuk.
Jelas sudah penipuan – penipuan oleh utopist yang menghendaki negara ini seperti di zaman Majapahit. Berdasarkan kenyataan itu maka daerah – daerah harus mempersiapkan diri guna merebut kembali hak – hak yang telah dirampas itu. Untuk itu harus segera dilaksanakan penguatan rakyat melalui revitalisasi hak adat maupun hak – hak kepemilikan yang diakui masyarakat lokal guna mengisi dan mendukung perjuanga merebut hak tersebut daru tangan penipu – penipu.
PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM KERAKYATAN
Konsep Pengelolaan Sumberdaya Alam Kerakyatan (disingkat PSAK) dibangun atas alasan mendasar yaitu, penyelenggaraan kekuasaan berdasarkan NKRI dan perekonomian berdasarkan pertumbuhan seluruhnya menegasikan hak – hak rakyat atas pemilikannya. Sebagai contoh pembangunan yang didukung oleh perundang – undangan berdasarkan alasan tersebut di sektor pertambangan, kehutanan, perdagangan, pertanian, perikanan, perindustrian dan masih banyak lagi.
Seluruh proses pembangunan di sektor ini mulai dari perencanaan hingga pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya mengikuti pola yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah hanya memiliki wewenang mengatur sektor – sektor tradisionil seperti galian C, pertanian rakyat, perikanan rakyat dan lain – lain. Yang paling menyedihkan adalah, setiap jengkal tanah dan laut maupun isinya di seluruh Indonesia telah diperjualbelikan antara pemerintah pusat dan pengusaha besar (konglomerat) di Jakarta. Sementara rakyat di daerah / desa sebagai pemilik sah atas sumberdaya alamnya merasa aman dibawah perlindungan aturan – aturan hukum yang dibuat bukan untuk melindunginya seperti, UU No. 5/1960 tentang Pokok – Pokok Agraria. UU ini merupakan cerminan konstitusi dalam hal penguasaan tanah oleh negara (Hak Menguasai Tanah oleh Negara disingkat HMN). Tujuan akhir UU ini adalah penyeragaman hak – hak tanah di seluruh Indonesia. Hal ini didukung oleh ungkapan Soekarno dalam Manifesto Politik 17 Agustus 1959, …. kita mewarisi dari zaman beberapa hal yang harus diberantas. Antara lain apa yang dinamakan hak eigendom di atas sesuatu bidang tanah. Mulai sekarang kita coret sama sekali hak egendom tanah dari hukum pertanahan Indonesia. Tak dapat kita benarkan, di Indonesia Merdeka ada sesuatu bidang tanah yang di eigendomi oleh orang asing, in casu orang Belanda ! Kita hanya kenal hak milik tanah bagi orang Indonesia, sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. (Muh. Yamin 1960 : 712)
Dalam laporan Residen Manado E. J. Jellesma 1903 bahwa, menurut penerapan verklaring di Keresidenan Manado atas pertimbangan agar membatasi / menghalangi penguasaan tanah oleh para Hukum Besar secara semena – mena.
Keterangan ini dibenarkan oleh Agrarische Wet 1870 yang tercantum dalam pasal 51 Indische Staatsregeiing berisi sebagai berikut, Gubernur Jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah, Gubernur Jenderal menjaga jangan sampai pemberian tanah – tanah itu melanggar hak – hak rakyat, Persewaan tanah oleh rakyat asli kepada orang – orang bukan rakyat asli berlaku menurut peraturan undang – undang.
Memperhatikan ketentuan di atas maka nampak bahwa orang asing tidak diperbolehkan memiliki tanah yang belum dikonversi menurut Agrarische Wet, dengan demikian hak asli didudukkan sebagai hak yang terkuat. Hak pemilikan tersebut tidak saja atas tanah tetapi juga terhadap apa yang terkandung didalamnya, sehingga kebebasan untuk menikmati pemilikan perorangan dijamin oleh pemerintah. Dikaitkan dengan PSA, jelas hak – hak pengelolaan yang dilakukan oleh rakyat. Kelihatannya kolonialisme Belanda tidak sampai menekan hak – hak pengelolaan yang dilakukan oleh rakyat. Kelihatannya kolonialisme Belanda tidak sampai menekan hak – hak rakyat atas tanah seperti pasal 33 : 3 UUD 1945 yang dianggap sebagai produk bangsa merdeka. Benar ungkapan salah seorang wakil fraksi dalam Majelis Konstituante bahwa, Lebih mudah merebut hak dari penjajah daripada merebut hak dari bangsa sendiri. Kondisi yang berlangsung setelah kemerdekaan Indonesia tidak lebih dari ungkapan, penjajah putih pergi digantikan dengan penjajah hitam (bangsa sendiri).
Menurut Van Vollenhoven bahwa, di wilayah Hindia Belanda tidak kurang dari 300 suku bangsa yang satu dengan lainnya terdapat perbedaan. Kehidupan suku bangsa sebelum kolonialisme Belanda adalah merdeka / bebas dalam arti mengatur sendiri kepentingan komunitasnya. Hal ini sesuai dengan ungkapan J.J. Rousseau bahwa, Manusia terlahir merdeka / bebas, namun dimana – mana dia terbelenggu. Berdasarkan kenyataan itu maka tidak seorangpun melalui kekuasaan yang dimilikinya mematikan kemerdekaan / kebebasan yang dimiliki oleh sesamanya. Untuk itu masyarakat lokal sebagai pemilik sah atas SDA nya berhak mengelola sesuai dengan prinsip – prinsip yang berlaku dalam komunitas itu.
Juni 1999
Matulandi PL Supit.
NEGARA, AGAMA DAN PENEGAKAN HAK SIPIL – 09 Agustus 2006 – 04:45 (Diposting oleh: em)
Oleh: M. Dawam Rahardjo
Fatwa sesat terhadap aliran Ahmadiyah telah dikeluarkan sejak tahun 1968, tetapi fatwa itu dalam jangka waktu lama selama pemerintahan Orde Baru tidak menimbulkan dampak apa-apa dalam masyarakat. Tidak ada gerakan-gerakan afirmative action yang disertai dengan kekerasan untuk menghentikan aktivitas gerakan Jemaat Ahmadiyah yang memang sudah berlangsung sejak 1924-1925.
Ada dua faktor yang menyebabkan mengapa aksi-aksi kekerasan tidak timbul seperti yang terjadi akhir-akhir ini sejak pertengahan tahun 1945: pertama, ada sikap pemerintah yang tegas untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan mencegah berkembangnya gerakan Islamisme yang sekarang ini lebih populer dengan sebutan fundamentalisme Islam; kedua, pandangan masyarakat dan umat Islam khususnya yang menempatkan fatwa dalam posisinya, yaitu sebagai nasehat keagamaan yang tidak mengandung konsekuensi hukum. Jadi, fatwa sifatnya tidak mengikat. Berbeda halnya dengan fatwa MUI pertengahan tahun 1965 yang menegaskan fatwa tahun 1968, fatwa ini ternyata telah menggerakkan sekelompok gerakan Islam untuk melakukan aksi kekerasan. Hal ini secara teoretis telah menimbulkan pertanyaan besar, yaitu erat kaitannya dengan kesadaran terhadap hak-hak azasi manusia yang jadi wacana hangat sejak reformasi.
Banyak kalangan menyadari bahwa aksi-aksi kekerasan yang marak sejak tahun 1965-an itu telah tidak saja melanggar hak asasi manusia. tetapi juga melanggar hak-hak sipil dan prinsip-prinsip dasar demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada penegakkan hak-hak sipil warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 (asli), khususnya pasal 29 ayat 2 yang berisikan prinsip kebebasan beragama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Maraknya aksi-aksi kekerasan yang melanggar hak-hak sipil tersebut, agaknya juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan, khususnya adalah maraknya gerakan-gerakan Islamisme atau lebih populer disebut fundamentalisme yang secara teknis sering juga disebut sebagai sebagai gerakan Salafisme radikal.
Maraknya gerakan Islam radikal di Indonesia ini berakar pada pengaruh tiga aliran fundamentalisme atau tiga aliran Islamisme di Dunia Islam. Pertama, maraknya kembali Wahabisme yang berpusat dan digerakkan dari Saudi Arabia. Kedua, pengaruh paham Ikhwanul Muslimin dari Mesir. Ketiga, munculnya gerakan Hizbut Tahrir yang berasar dari Palestina yang mencita-citakan berdirinya khilafah Islam. Tiga aliran itulah yang mendorong kebangkitan kembali paham gerakan Islam yang bersumber dari Piagam Jakarta yang menghendaki dilaksanakannya jaringan Islam melalui hukum positif negara dan juga gerakan mendirikan gerakan negara Islam yang dicita-citakan oleh DI TII atau partai-partai politik Islam pada masa Sidang Konstituante 1957-1959. Munculnya kembali aliran radikalisme Islam ini telah menaburkan bibit-bibit perpecahan dan ancaman terhadap keutuhan NKRI.
Gerakan fundamentalisme ini mula-mula muncul dalam bentuk gagasan untuk memulihkan Piagam Jakarta dalam sidang MPR 2002 yang membahas amandemen UUD 1945. Namun, gagasan ini agaknya tidak memperoleh dukungan dari dua organisasi Islam terbesar, yaitu NU dan Muhammadiyah. Setelah usaha ini gagal, maka upaya penegakkan syariat Islam melalui penegakkan hukum positif negara dialihkan melalui perkembangan pelaksanaan otonomi daerah, yaitu dengan mengeluarkan apa yang sekarang disebut sebagai “Perda-perda Syariah”. Dalam perjuangan Perda-perda syariah ini, syariah telah diintrepretasikan secara vulgar yang berdampak pada pelanggaran hak-hak sipil, warga negara dan perusakan terhadap budaya Bhineka Tunggal Ika. Sebagai contoh adalah: peraturan yang mewajibkan pegawai negeri untuk bisa membaca al-Qur’an sebagai syarakat penerimaan pegawai negeri dan kenaikan pangkat, mewajibkan pegawai perempuan untuk memakai jilbab dan menjadikan pakaian jilbab sebagai anjuran terhadap perempuan yang beragama lain (non Islam). Demikian juga dengan maraknya undang-undang yang dipropagandakan sebagai undang-undang anti-maksiat, misalnya mengatur pakaian perempuan anak-anak sekolah atau larangan bagi perempuan untuk berada di luar rumah di atas jam 22.00, karena pemerintah dianggap tidak melarang kegiatan-kegiatan hiburan yang dinilai mengandung kemaksiatan. Maka berbagai kelompok tertentu telah melakukan tindakan-tindakan penghakiman sendiri yang sebetulnya dapat dinilai sebagai tindakan-tindakan anarkis. Sebab, dalam negara hukum hanya pemerintah atau negara saja yang bisa mempergunakan instrumen kekerasan berdasarkan hukum.
Perkembangan semua itu telah merunyamkan prinsip-prinsip rule of law dan pelanggaran hak-hak sipil. Namun, yang lebih menyedihkan adalah bahwa pemerintah hingga saat ini belum melaksanakan hukum dan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak sipil. Departemen Agama sendiri yang sebetulnya pengemban tugas utama dalam melindungi kebebasan beragama dan menjaga kerukunan antar umat beragama justru bersikap membiarkan peristiwa-peristiwa kekerasan atas nama agama itu terjadi.
Berbagai kejadian itu tidak terjadi secara kebetulan, yaitu terjadinya berbagai jenis kekerasan dan pelanggaran hak-hak sipil dalam kasus penyerbuan terhadap kantor-kantor dan mesjid-mesjid dan pusat kegiatan Jemaat Ahmadiyah di berbagai tempat di seluruh Indonesia. Penyerbuan terhadap Komunitas Eden dan pengadilan keyakinan terhadap Lia Eden, penutupan rumah-rumah ibadah orang Kristen, penyerbuan (yang gagal) terhadap pusat kegiatan komunitas Jaringan Islam Liberal dan kelompok Perguruan Mahesa Kurung di Bogor. Kekerasan-kekerasan atas nama agama itu baru muncul marak pada masa pemerintahan SBY dan Yusuf Kalla. Bahkan, Wakil Presiden Yusuf Kalla telah mengeluarkan satu penilaian bahwa Perda syariah itu bukan masalah padahal pada umumnya Perda-perda syariah itu bertentangan dengan UUD dan KUHP.
Berbagai gejala lainnya juga merupakan pelanggaran hak-hak sipil dan UUD itu tidak bisa dibiarkan. Sudah saatnya masyarakat ikut bergerak untuk menegakkan kembali Pancasila dan UUD 1945, sebagai suatu usaha untuk menegakkan demokrasi yang mampu menciptakan persatuan dan keragaman budaya Indonesia.
Untuk mengatasi gejala-gejala itu perlu ada penegasan mengenai negara Pancasila yang bersifat sekuler. Memang sekularisme ini masih banyak disalahpahami oleh berbagai kalangan, antara lain tercermin dalam pandangan dua tokoh Islam di koran Tempo dalam menanggapi tulisan saya mengenai sekularisme. Mereka beranggapan bahwa sekularisme adalah paham yang hendak menyingkirkan peranan agama, khususnya agama yang dipeluk oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Padahal sekularisme itu adalah suatu prinsip yang ingin mencegah intervensi negara terhadap keyakinan dan ibadah warga negara. Dalam sekularisme, penyelenggaraan kehidupan beragama diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat sipil, dengan demikian sekularisme justru menegakkan kebebasan beragama sebagai yang tampak di negara sekuler seperti Amerika Serikat dan Canada . Di sana kehidupan beragama justru berkembang sangat marak sehingga masyarakat di kedua negara itu dinilai sebagai masyarakat yang religius. Demikian pula aliran-aliran keagamaan tumbuh berkembang dengan suburnya. Agama tetap memperoleh peluang untuk berperan melalui arena publik; agama telah berpengaruh sangat besar terhadap moral dan etika masyarakat.
Memang sekularisme itu mengambil berbagai pola ekspresi keagamaan di ruang publik sebagaimana berlaku di Prancis, tetapi Indonesia mempunyai pola tersendiri. Jika di Prancis agama pada dasarnya dicurigai sebagai simbol sektarianisme dan eksklusifisme karena itu perlu dikontrol secara dekat. Namun, sekularisme di Indonesia justru bersikap empati terhadap semua agama.
Di Indonesia sekularisme berarti netral terhadap agama. Negara tidak membagi masyarakat beragama menjadi keluarga minoritas dan mayoritas, kesemuanya memperoleh hak yang sama. Kebebasan beragama adalah bagian yang paling penting dari hak-hak sipil. Jadi, kebebasan beragama diletakkan pada tingkat individu, sehingga tidak mengenal istilah minoritas dan mayoritas. Namun, pengertian yang benar dari konsep sekularisme itu masih banyak disalahpahami, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri yang telah mengharamkan sekularisme, pluralisme dan liberalisme. Padahal ketiga paham itu merupakan dasar bagi kebebasan beragama dan peranan agama di ruang publik. Tiga prinsip itu pula yang menjamin otonomi masyarakat sipil dan penyelenggaraan kehidupan beragama yang toleran dan sekaligus dinamis. Karena itulah pemahaman terhadap trilogi sekularisme, liberalisme dan pluralisme harus diluruskan. Peranan organisasi-organisasi besar Islam, khususnya NU dan Muhammadiyah, sangat penting, dalam konteks ini sangat diharapkan. Namun, sangat disayangkan bahwa kedua organisasi itu telah kehilangan kepemimpinannya, sehingga terjadi pengambilalihan prakarsa oleh kelompok-kelompok kecil yang cenderung mempergunakan kekerasan sehingga menimbulkan Islamphobia. Harus disadari bahwa Islam di Indonesia dewasa ini makin kuat diasosiasikan dengan gerakan kekerasan dan bahkan terorisme. Padahal Islam sendiri membawa misi menciptakan rahmat bagi segenap manusia.
Jakarta, 10 Juli 2006
Posisi Agama di Negara Indonesia dan Jaminan Hak Kebebasan Beragama
19 Mar 2008
Era reformsi telah melahirkan berbagai perubahan dalam kehidupan bangsa Indonesia, terutama pembangunan demokrasi yang substantif dan jaminan kebebasan yang lebih besar dari pada periode sebelumnya. Dalam hal-hal tertentu kebebasan ini bahkan dinilai berlebihan, sehingga bisa disebut euforia kebebasan. Dalam hal kehidupan beragama dalam konteks masyarakat dan negara, kebebasan ini termanifestasi dengan berdirinya partai-partai Islam dan munculnya gerakan-gerakan Islam fundamentalis atau bahkan gerakan radikal, serta semakin berkembangnya aliran-aliran keagamaan yang memiliki paham yang secara mendasar berbeda atau bahkan menyimpang dari pemahaman yang ada.
Keadaan tersebut menimbulkan perdebatan yang cukup panjang dan sampai kini belum sepenuhnya selesai. Yang jelas, negara mengakui keberadaan agama-agama dan menjamin warga untuk memeluk agamanya masing-masing, meski secara resmi negara hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan terakhir Konghucu. Di samping itu, perdebatan tentang partai agama (terutama partai Islam) bisa dikatakan sudah selesai, karena hal ini tidak betentangan dengan Islam maupun dengan konstitusi dan hukum negara serta demokrasi, meski kadang-kadang masih muncul juga perdebatan tentang kecenderungan “politisasi agama”. Namun dalam hal kebebasan beragama dan berkepercayaan dengan mengikuti aliran yang menyimpang (aliran sesat) perdebatannya kini masih berlangsung. Pihak “pendukung HAM” (sekuler) mendukung praktik ini sebagai bagian dari perlindungan HAM, sementara pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang anggotanya berasal dari ulama dan tokoh-tokoh ormas Islam, menolak kebebasan semacam ini, sebagaimana MUI juga menolak radikalisme agama atau kekerasan dengan mengatasnamakan agama.
Makalah ini akan menguraikan persoalan tersebut dengan pandangan atau perspektif yang komprehensif, baik dari segi ideologi, konstitusi dan hukum negara, hak-hak asasi manusia serta kondisi masyarakat Indonesia yang notabene masyarakat agamis yang kebetulan mayoritasnya beragama Islam. Uraian secara komprehensif ini penting agar kita tidak terjebak pada pandangan atau kepentingan masing-masing yang tidak sejalan dengan filosofi (ideologi), konstitusi dan kondisi masyarakat Indonesia.
Perspektif Ideologi dan Konstitusi Negara
Pada masa persiapan kemerdekaan para pendiri republik (founding fathers) kita sudah membahas tentang posisi agama dalam negara, terutama dalam siding-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei sampai 1 Juni 2005. Pada waktu itu terjadi perdebatan antara pendukung negara berdasarkan Islam dan pendukung pemisahan antara negara dan agama. Perdebatan ini berujung dengan pembentukan panitia kecil di bawah BPUPKI yang kemudian menghasilkan kompromi pada 22 Juni 1945 dalam bentuk Piagam Jakarta, dan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Sila pertama dari Pancasila yang terdapat dalam naskah Piagam Jakarta ini semula berbunyi: “Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syaria’t Islam bagi pemeluknya”. Namun hanya beberapa jam setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, kelompok minoritas non-Muslim dari Indonesia timur keberatan dengan sila pertama ini dan meminta agar tujuh anak kalimant dalam sila pertama ini dihapus. Klausul ini pun kemudian dihapus dan digantikan dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penggantian juga dilakukan pada pasal 29 UUD 1945, yakni “Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Para tokoh Islam pada waktu itu dapat menerima penghapusan tersebut demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan sebagai konsesinya pemerintah kemudian membentuk Departemen Agama pada Januari 1946. Dalam perkembangannya, departemen ini tidak hanya mengurus umat Islam, tetapi juga umat non-Islam, yang meliputi umat Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan belakangan Konghucu. Keberadaan Pancasila dan Departemen Agama ini menunjukkan, bahwa Indonesia bukanlah Negara sekuler, meski ia tidak bisa dikatakan sebagai Negara agama. Agama menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dan menjadi kaidah penuntun dalam setiap pengambilan keputusan negara, baik berbentuk petaruran perundangan maupun kebijakan pemerintah.
Perdebatan kembali muncul dalam sidang-sidang Konstituante antara 1956-1959, tetapi perdebatan ini tidak membuahkan hasil sampai kemudian presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebelum dilakukan upaya-upaya kompromi di antara kubu yang mendukung Negara Islam dengan kubu yang mendukung Pancasila. Hanya saja, dalam dekrit itu disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Keinginan untuk mendapatkan status resmi Piagam Jakarta juga diulang lagi di awal-awal pemerintahan Orde Baru pada akhir dasawarsa 1960-an, namun hal ini tidak berhasil, sehingga para tokoh Islam pada waktu itu pun berjanji untuk tidak lagi memperjuangkan Piagam Jakarta, meski masih ada kemungkinan untuk memperjuangkan pelaksanaan syari’at Islam untuk hukum-hukum privat tertentu, seperti hukum perkawinan.
Era reformasi menyusul jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada 1998 telah melahirkan reformasi politik yang mengarah kepada pembentukan sistem demokrasi yang substantif. Di era reformasi ini kebebasan berekspresi lebih terjamin dari pada masa sebelumnya, termasuk pendirian pertai-partai yang berlandaskan agama dan ekspresi aspirasi keagamaan dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam. Dalam amandemen UUD 1945 pada 1999, 2000 dan 2002 sebagian partai dan ormas Islam mendukung perubahan pasal 29 agar sesuai dengan Piagam Jakarta, namun aspirasi kelompok ini tidak berhasil, karena tidak didukung oleh mayoritas anggota MPR. Bahkan dua ormas terbesar, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tidak mendukung aspirasi ini. Meski demikian, aspirasi untuk memperkuat kedudukan agama dalam konstitusi itu diakomodasi dalam pasal 31 ayat 3 tentang tujuan pendidikan yang meyebutkan secara eksplisit kata “keimanan” dan “ketakwaan”, serta pasal 31 ayat 5 tentang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyebutkan kata “menjunjung nilai-nilai agama”. Dalam konstitusi ini agama yang dimaksud tidak hanya Islam, tetapi juga agama-agama lain, terutama agama-agama yang mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Dengan ideologi dan konstitusi sebagaimana disebutkan di atas, maka Indonesia bukanlah negara sekuler, meski tidak bisa disebut juga sebagai negara agama. Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila yang dibangun sebagai negara modern yang demokratis tetapi tetap menjunjung tinggi posisi agama dalam masyarakat dan negara. Hal ini membawa implikasi, bahwa hubungan atau tanggung jawab negara terhadap agama tidak hanya sebatas memberi perlindungan kebebasan beragama kepada para pemeluk agama sebagaimana terjadi pada negara-negara sekuler, tetapi juga memberikan pelayanan terhadap pemeluk agama dan melindungi kemurnian ajaran agama dari penyelewengen atau penyimpangan. Dalam hal ini Departemen Agama merupakan lembaga negara yang secara teknis melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini.
Dalam Implementasi tugas tersebut yang berkaitan dengan urusan umat Islam, Departemen Agama bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terutama dalam hal penentuan hukum keagamaan. Bagaimanapun Departemen Agama tidak mempunyai otoritas dalam penentuan hukum keagamaan tersebut. Di sisi lain, MUI sebagai sebuah wadah para ulama dan cendekiawan Muslim yang berasal dari ormas dan kelembagaan Islam selama ini telah diakui sebagai representasi umat Islam, yang mempunyai otoritas memberikan fatwa atau pertimbangan kepada pemerintah/negara dalam hal-hal yang terkait dengan agama dan umat Islam. Pengakuan ini misalnya bisa dilihat dalam UU tentang Pangan, yang salah satu pasalnya terkait dengan pencantuman tanda halal dalam kemasan produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, harus didasarkan atas fatwa halal dari MUI.
Contoh yang lain bisa dilihat dalam kegiatan lembaga keuangan dan bisnis syariah, di mana lembaga ini harus menerapkan dua hal sekaligus, yakni prinsip ekonomi dan prinsip syariah. Instansi yang mempunyai otoritas mengatur masalah ini, yakni Bank Indonesia bagi perbankan syariah, dan Departemen Keuangan bagi lembaga non bank, tentu saja harus mengatur dua hal tersebut bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah. Di sisi lain, dua instansi pemerintah tersebut tidak memiliki otoritas dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan kesyariahan sebagai landasan dalam membuat aturan, karena dua instansi ini tidak dibekali oleh UU untuk menentukan masalah kesyariahan. Oleh karenanya, kedua instansi ini bermitra dengan MUI dalam menentukan fatwa-fatwa kesyariahan. Semua peraturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh BI dan Depkeu terkait dengan aspek syariah berpijak dan mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Tegasnya, fatwa MUI telah dijadikan hukum positif di negeri ini melalui regulasi yang dikeluarkan oleh BI dan Departemen keuangan.
Contoh lain betapa selama ini MUI diakui sebagai pemegang otoritas fatwa di negeri ini adalah terkait dengan bidang kesehatan, misalnya imunisasi. Sebelum melakukan imunisasi secara massal, Departemen Kesehatan meminta fatwa dari MUI terkait dengan kandungan bahan atas vaksin yang akan dipergunakan imunisasi. Walaupun hal tersebut tidak diharuskan dalam UU, tapi Departemen Kesehatan merasa perlu mendapatkan fatwa dari MUI.
Contoh-contoh di atas memberikan satu bukti bahwa selama ini MUI diakui sebagai sebuah lembaga yang mempunyai otoritas mengeluarkan fatwa. Karenanya menjadi logis jika dalam hal terkait dengan aqidah dan syari’ah Islam (khususnya terkait dengan aliran sesat), fatwa MUI menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah atau Negara. Hanya saja, harus dibedakan pula antara fatwa MUI dengan prilaku massa yang melakukan kekerasan dalam memprotes hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. MUI tidak pernah mendukung kekerasan, dan bahkan menilainya sebagai bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum negara.
Persepektif Sosiologis: Masyarakat Religius
Posisi penting agama sebagaimana tersebut di atas tidak terlepas dari keberadaan masyarakat Indonesia yang religius. Kondisi semacam ini masih tetap bertahan sampai sekarang, bahkan orientasi dan pengamalan keagamaan pada masa kini semakin kuat dari pada masa lalu. Memang hal ini sebenarnya juga terjadi di negara-negara luar Indonesia, baik di dunia Islam maupun lainnya. Dengan kesadaran dan orientasi keagamaan yang tinggi ini sebagian besar umat Islam di Indonesia yang notabene merupakan kelompok mayoritas di negara ini tetap mempertahankan ajaran-ajaran agama yang benar (haqq), dan sebaliknya menolak paham-paham atau aliran yang menyimpang. Umat bahkan berkeyakinan, bahwa mempertahankan kemurnian ajaran Islam merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain).
Namun dalam hal hubungan dengan umat lain, umat Islam telah menunjukkan toleransi yang tinggi, tidak pernah mempersoalkan ajaran agama mereka. Dalam hal ini umat Islam berpedoman kepada Al-Quran surat Al-Baqarah: 256: Lâ ikrâha fi al-dîn (Tidak ada pemaksaan dalam agama), dan al-Quran surat Al-Kafirun: lakum dinukum wa liya dîn (bagimu agamamu dan bagiku agamaku). Kalau kini kadang-kadang masih dijumpai adanya ketegangan atau konflik antara umat Islam dengan umat lain, bukanlah disebabkan karena substansi ajaran agama, melainkan karena persoalan sistem penyebaran agama atau pembangunan tempat ibadah yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk menghindari terjadinya konflik ini Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan PBM No. 9/2006 dan No. 8/2006.
Al-Quran dan Hadits telah memperingatkan umat Islam, bahwa di kemudian hari akan ada kelompok-kelompok Islam yang berbeda-beda dalam memahami ajaran agama, dan umat Islam agar bersikap tidak seperti umat-umat terdahulu untuk menghindari kesesatan. Allah memang sudah menjamin akan menjaga keaslian dan kebenaran Al-Quran, baik dari segi redaksinya (lafzhan) maupun dari artinya (ma’nan) sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran surat Al-Hijr: 9: Innâ nahnu nazzalnâ al-dzikr wa innâ lah lahâfizdûn (Sesungguhnya Aku telah menurunkan Al-Quran dan sungguh Aku akan memeliharanya). Kontrol terhadap keaslian atau kemurnian ini berada di tangan ulama, yang dalam Hadist dinyatakan sebagai “pewaris Nabi’ (waratsah al-anbiya’). Oleh karena itu, bisa dipahami jika di seluruh dunia Islam selalu ada kontrol tentang keaslian Al-Quran serta terhadap aliran-aliran yang ada, termasuk penilaian apakah suatu aliran itu benar atau menyimpang.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan kelompok orang yang mendukung suatu ajaran atau aliran yang dianggap meyimpang (sesat) oleh lembaga representasi ulama, yang dalam konteks Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terhadap persoalan ini Nabi Muhammad pun sudah berulang kali memperingatkan, misalnya:
… kulluha fî al-nâr lllâ wâhidah wahya jamâ’ah (… semua aliran itu masuk neraka kecuali satu, yakni kelompok mayoritas).
Inna ummatî lâ tajtami’ ‘alâ al-dhalâlah, fa idzâ raaitum fa ‘alaiku wi al-sawâd al-a’dham (Sesungguhnya umatku tak akan bersepakat dalam kesesatan. Jika kamu sekalian melihat perbedaan di antara mereka, maka ikutilah kelompok mayoritas).
… falzam jamâ’ah al-muslimîn wa imâmahum (… ikutilah kelompok mayoritas Muslim dan imam-imam mereka).
Dalam sejarah umat Islam sampai saat ini peran kontrol ulama beserta umat telah berlangsung secara efektif, sehingga setiap kali ada upaya pemalsuan Al-Quran dan atau pemunculan paham atau aliran yang menyimpang selalu diketahui sejak dini. Dalam konteks ini perlu dibedakan antara perbedaan (ikhtilaf) yang harus ditolerir dan penyimpangan yang tidak dibenarkan. Para ulama sudah sepakat tentang mana masalah-masalah agama yang memiliki kebenaran absolut, sehingga tidak boleh diperdebatkan baik, dalam hal aqidah maupun syari’ah. Masalah rukun iman dan rukun Islam adalah hal yang mendasar yang tak bisa diperdebatkan, sehingga jika ada kelompok yang mengingkarinya atau sebagian darinya, maka ia dinilai menyimpang atau sesat (dhalâlah). Namun dalam masalah-masalah khilafiyyah yang bersifat furui’yyah (tidak mendasar/cabang), dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, seperti persoalan baca qunut pada shalat shubuh. Yang pertama didasarkan pada dalil-dalil qath’î (pasti yang mengandung arti absolut), sedangkan yang terakhir didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhannî (relatif, yang mengandung penafsiran banyak).
Dalam konteks organisasi Islam di Indonesia, perbedaan antara Muhammadiyah dengan Nahdlatul Ulama (NU) adalah perbedaan dalam masalah-masalah khilafiyah yang notabene bersifat relative dan sudah terjadi sejak masa Nabi. Sedangkan perbedaan antara Ahmadiyah dengan ormas-ormas Islam lainnya adalah perbedaan dalam masalah aqidah yang notabene bersifat absolut, sehingga oleh MUI dan ormas-ormas Islam ia dinilai menyimpang (sesat). Sementara itu, gerakan-gerakan keagamaan (Islam) radikal secara aqidah mungkin tidak menyimpang, tetapi mereka tetap menyalahi ajaran Islam dalam hal penggunakan cara-cara yang berlebihan (al-ghuluww) dalam bentuk kekerasan yang sebenarnya bertentangan dengan ajaran Islam dan bahkan mencederai Islam sendiri.
Perspektif HAM
Sejalan dengan dukungan terhadap sistem demokrasi tersebut, dukungan terhadap penghormatan HAM pun semakin kuat di era reformasi ini. Secara internasional dukungan HAM menguat setelah Perang Dunia II dengan lahirnya Universal Declaration of Human Rights, pada 10 Desember 1948. Sejak itu konsep HAM kemudian berkembang, tidak hanya berkaitan dengan hak-hak politik dan sipil secara tradisional, tetapi juga dengan hak-hak ekonomi dan sosial. Gagasan HAM semula muncul sebagai penolakan campurtangan terhadap kepentingan individu, terutama yang dilakukan oleh negara, yang disebut negative rights. Namun dalam perkembangannya, ia juga diinterpretasikan sebagai pemberi legitimasi kepada pemerintah untuk membantu mencukupi kebutuhan rakyat, yang disebut positive rights.
Di Indonesia penghormatan HAM ini dimuat dalam UUD 1945 dan UU No. 3/1999 tentang HAM. Di antara HAM itu adalah perlindungan kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam pasal 29 UUD 1945 dan pasal 22 UU HAM. Hanya saja, kini masih sering muncul perdebatan tentang implementasinya, apakah kita mengikuti praktik yang ada di negara-negara Barat yang notabene sekuler dan dianggap sebagai “universal”, ataukah kita bisa mengimplementasikan dengan menyesuaikan dengan filosofi serta struktur kemasyarakatan di Indonesia yang notabene religius? Tentu saja, pelaksanaan HAM ini harus disesuaikan dengan folosofi dan budaya bangsa, selama penyesuaian ini tidak dimaksudkan untuk melanggengkan kekuasaan suatu rezim pemerintahan, seperti pembatasan kebebasan perpendapat dan meniadakan oposisi pada masa Orde Baru. Di Negara Barat sendiri pelaksanaan HAM juga tidak selamanya sama antara satu Negara dengan Negara lain. Misalnya, di sejumlah negara atau negara bagian di Eropa aliran (Gereja) Scientologi dilarang, tetapi di Amerika Serikat aliran ini tidak dilarang.
Penyesuaian konsep dan praktik HAM ini sebenarnya sudah tertuang dalam pasal 23 ayat 2 UU HAM, yakni “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektroniik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.” Aliran-aliran yang menyimpang atau pendapat-pendapat (penafsiran-penafsiran) yang hanya berdasarkan “semaunya sendiri” yang tidak sesuai dengan penafsiran yang standar (sesuai dengan disiplin ilmu agama Islam) dianggap telah melecehkan kemurinan nilai-nilai atau ajaran-ajaran agama, dan umat pun merasa terganggu dengan aliran dan pendapat ini, sehingga mengakibatkan gangguan ketertiban dan kedamaian dalam sebuah masyarakat. Tentu saja, tidak cukup dikatakan agar mereka bersikap toleran dengan hal ini, karena bagi umat Islam mempertahankan kemurnian agama adalah kewajiban agama, di samping merupakan hak asasi sebagai warga negara.
Kesimpulan
Uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa dalam konteks negara Indonesia yang berdasar Pancasila yang mengakui posisi penting agama, perlindungan terhadap kebebasan beragama harus dipadukan dengan perlindungan terhadap kemurnian ajaran agama. Hal ini berarti bahwa kebebasan beragama memang harus dijamin, tetapi kebebasan beragama secara menyimpang (sesat) tidak dapat dibenarkan (dijamin), kecuali jika negara ini meninggalkan dasar Pancasila dan menggantinya dengan negara sekuler, yang memisahkan sepenuhnya antara agama dan negara.
Sebagai representasi umat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa tentang aliran sesat secara hati-hati dan dengan memperhatikan apa yang difatwakan oleh majelis ulama di negara-negara muslim di luar Indonesia. Persoalan yang kini kadang-kadang muncul adalah, bahwa ada sekelompok umat Islam yang melakukan kekerasan terhadap kelompok atau aliran menyimpang (sesat). Kekarasan ini bukan disebabkan oleh fatwa MUI, karena MUI juga mengharamkan perilaku kekerasan dan main hakim sendiri. Seharusnya aparat yang berwenang melakukan tindakan pencegakan terhadap prilaku kekerasan tersebut, dan bahkan menindak tegas orang-orang yang telah melakukan kekerasan itu. Akhirnya, harapan kita adalah semoga pengikut aliran sesat tersebut bisa kembali kepada yang benar (al-rujû’ ilâ al-haqq), sehingga umat dapat hidup dengan rukun dan damai.
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Penulis : KH. Ma’ruf Amin
Sumber : Majelis Ulama Indonesia
Matinya Kebebasan Beragama di Indonesia : Laporan Pandangan Mata Penyerangan FPI Terhadap AKKBB Jun 3, ‘08 7:43 AM
for everyone
Berikut ini laporan pandangan mata salah member milis Jurnal Perempuan yang mengahadiri aksi damai di Monas dalam rangka memperingati Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni 2008. Tadinya saya juga berencana ikut aksi damai ini, namun karena saya ada latihan futsal saya tidak jadi ikut. Apa jadinya kalau saya ikut aksi ini ya?Berikut laporan pandangan mata:
Dear all,
Malam ini saya baru pulang dari rumah sakit, bersama Tim JP dan banyak
teman-teman dari RSPAD, meninggalkan Guntur yang sudah dijaga dua adik
perempuannya dan sahabatnya Hasib di kamar lantar 6 Gatot Soebroto. Semoga
dia bisa lelap. Tapi saya tak bisa tidur, jadi saya menuliskan pengalaman
hari ini buat teman semua.
Betapa shocknya kami tim JP yang pagi ini bersemangat mengikut Aksi Akbar
Apel di Monas bersama semua kawan-kawan di dari AKKBB, yang sudah menanti di
pintu Gambir samping Monas. Siang itu, setelah mampir ke rumah Mariana, saya
dan juga Azizah menuju ke Monas sambil bercanda dan tentu bergurau. Di ujung
telpon, Guntur juga sudah memberitahukan bahwa dia menuju ke sana untuk
bertemu kita di sana.
Setiba disana, kami melihat bus bus dan banyak orang berbaju merah, baru
selesai acara akbar PDIP di Monas juga. Lalu setelah sempat makan siang
cepat, saya, Mariana dan Azizah bergabung dengan tim AKKBB yang masih
membentuk barisan aksi damai walaupun memang tali belum terpasang benar,
Mariana sempat membantu, saya bercanda dengan Toyo dan kawannya dan juga
ikut memotret aksi.
Tidak lama kemudian, barisan berjalan dan menuju ke dalam lapangan tengah
Monas, walaupun saya agak sedikit heran. Saya pikir kita akan melipir dan
menuju HI dari samping bukan dari tengah–tengah lapangan. Entah kenapa saya
merasa sudah ada yang cukup aneh pada waktu itu. Saya malahan masih sempat
ber sms an dengan mas Bonie, yang sedang memantau kegiatan kami juga.
Kami melihat, di tengah (tepat depan monumen), teman dari AKKBB lainnya
sudah menunggu, dengan mobil soundsystem dan massa yang kurang lebih 300
atau 400 orang. Kami sedang bersiap mengatur barisan dan juga bersiap
menyanyi/berdoa awal. Di depan barisan saya lihat ada beberapa Ibu Ahmadiyah
yang juga hadir waktu kita aksi di bunderan HI beberapa minggu lalu. Betapa
semangatnya semua orang. Tapi mungkin kami lengah, karena saya memang tidak
melihat polisi dimanapun.
Dari jauh, saya berbisik dengan Azizah, karena insting memotret kami yang
tinggi. Sebarisan lelaki berbaju putih dengan nuansa hijau sana sini
bergerak berbaris ke arah kami. Wah itu FPI kata Azizah. Saya dan Azizah pun
memotret mereka berjalan/bergerak ke arah kami berdiri.
Ternyata mereka bergerak makin dekat, bernyanyi dan berteriak-teriak dengan
kencang. Dalam hitungan detik, kami sudah tidak mengira dan atau menduga,
mereka sudah menyerang merangsek ke barisan kami, memutus tali dan mulai
mengayunkan bambunya sambil berteriak Alahuakbar. Saya otomatis mencari
Toyo, Azizah dan Mariana yang ada di dekat saya. Semua tiba-tiba menjadi
chaos dan penuh keributan. Para FPI berteriak tangkap sekutu Gus Dur,
ALahuakbar, Ahmadiyah sesat dan lainnya yang saya sampai lupa. Saya berusaha
menarik Azizah dari kerumunan ayunan bambu yang mendekati kami dan mengajak
dia mencari jarak aman. Di kejauhan saya lihat Toyo berhasil menyelamatkan
diri, tetapi di lain tempat, bapak-bapak laih digebuki dengan bambu dan
dipukuli/dikeroyok oleh mereka. Pada pengeroyok berbaju putih, syal hijau
atau putih dan ikat kepala yang ada gambar pedang beradu. Belum lagi barisan
rompi hitam, para bapak bertuliskan BAP, Badan Anti Permurtadan. Entah dari
mana lagi mereka.
Di tengah chaos, saya mencari Mariana dan bertemu Ezky yang juga sedang
mencari para korban yang bisa dibantu. Saya sempat bertemu Jajang C Noer dan
Dyah Ayu Pasha yang juga sudah dibentak dan diusir para FPI dari lokasi
kejadian. Saya juga melihat mobil sewaan sound system dirusak dan peralatan
dihancurkan. Semua poster kami dibakar dan mereka mengejar semua teman yang
sudah terpencar. Saya teringat Guntur dan menelponnya tapi tidak bisa. Tak
lama juga terlihat pasukan polisi yang selalu telat datang.
Guntur ternyata sudah ada di lokasi dan mendadak dia menelpon saya, “Aku
kena, Lin”. Begitu katanya, saya kaget dan langsung nanya dia dimana. Karena
pukulan di kepala, Guntur sempat blank dan tidak tahu posisi dia dimana.
Saya telpon dia dan dia juga menelpon saya bolak balik. Saya bilang ke
Mariana, wah Guntur kena. Dimana ya dia. Ternyata di waktu bersamaan, Guntur
sempat diselamatkan kawan-kawan termasuk Toyo dan sempat dibawa ke ambulans.
Karena dia keras kepala, akhirnya dia turun lagi karena mau memantau situasi
dan merasa lukanya tidak berat. Walaupun darah terus mengucur begitu kata
Toyo yang hari itu mengorbankan kemejanya buat pendarahan di muka Guntur.
Setelah berhasil memberikan HP dia ke orang2 di sekitarnya (waktu itu Guntur
ada dekat tempat makan dan wartel), saya menanyakan petunjuk dimana
keberadaan Guntur. Lalu saya pun berhasil menemukan dia dikerubungi
bapak-bapak yang kasihan dan membantunya. Saya langsung memeriksa luka dia
dan melihat robekan besar di dahi, mata bengkak berdarah dan darah mengalir
dari hidung terus seperti ingusan. Tapi ingusnya darah dan keluar terus. Dia
mengoceh sana sini mau telpon adiknya dan lainnya. Saya dan Azizah dan Toyo
mencari taksi dan membawa dia segera ke RSPAD. Dalam perjalanan Guntur masih
sempat telpon dan sms adiknya dan lainnya. Saya dan Azizah terpaksa
mengambil Hp dia agar dia diam dan pendarahan tidak menjadi parah.
Sesampai di UGD RSPAD, kami langsung ditangani suster. Tidak lama seorang
dokter perempuan muda datang. Dia bilang harus rontgen dan mungkin ada
prosedur bedah plastik melihat lukanya. Sambil melayani telpon sana sini
dari semua orang kami mengurusi urusan admin dan lainnya. Saya juga menemani
Guntur ke rontgen dan bersama Azizah sempat complain karena lambannya
pelayanan dan kita juga aktif membantu membersihkan darah di tangannya yang
berlumuran. Akhirnya, jam 4.30 sore sang dokter bedah plastik datang dan
memeriksa. Setelah diagnosa, dia bilang harus operasi (tapi kecil), untuk
mengembalikan tulang hidung yang bengkok, pelipis bawah mata retak sedikit
dan jahitan buat robek di dahi yang besar. Rontgen hanya melihat masalah di
tulang wajah saja, tidak ada gangguan di kepala/otak. Jadi dia aman.
Setelah kami cukup lega dan semua tim JP akhirnya sudah datang, kami pun
mengurus pembayaran operasi dan mengantar Guntur ke ruang operasi. Waktu itu
ada juga kawan-kawan lain mulai berdatangan, termasuk dua adik Guntur yang
kaget melihat kakaknya. DI UGD, Guntur sempat memarahi saya karena
memberitahukan keberadaannya di RS kepada adiknya, saya pun kena semprot
lagi karena memberikan kondisi “fisik” terakhir Guntur via telpon. Biarpun
gitu, saya diam saja, yang penting urusan medis beres.
Saya mengerti Guntur tidak mau keluarganya repot dan sedih. Tapi toh,
akhirnya sang ibunda terpaksa kaget dan melihat berita di Televisi (entah
yang mana). Lagi-lagi kami sempat kena semprot. Selain itu, ketika kami
sedang repot sana sini mengurus kamar, ada juga yang sempat memaksa harus
pilih lokasi di kamar tertentu, yang membuat saya jadi jengkel, karena kok
orang sakit jadi harus repot di atur sana atur sini. Padahal kami dari
jurnal perempuan sudah tahu tanggung jawab kami dan akan mengurus sampai
beres. Ada orang sakit kok jadinya malah kita harus ribut. Harusnya kan kita
semua memikirkan kepentingan Guntur, bukan ribut memikirkan fasilitas kanan
kiri, yang tidak ada juntrungannya. Atau mungkin pahlawan kesiangan ya? Biar
kelihatan repot? Duh saya jadi sepet, mungkin kepanasan dan capek juga.
Jam 5.30 sampai jam 7, kami tergeletak duduk-duduk di dekat ruang operasi,
menunggu. Ada saya, mariana, mba Deedee, Aquino, mas Bonnie(Nur Iman
Subono), Toyo, mas Hudan Hidayat, Malik, lalu tak lama Nita dan Ade
jauh-jauh dari Bandung juga bergabung dengan kami. Saya sempat pesiar ke
ruang lobby dan menemukan beberapa ibu-ibu Ahmadiyah datang dan memberikan
konsumsi untuk kami yang berjaga di rumah sakit. Mereka sangat prihatin dan
mau menjenguk Guntur. Ah ibu-ibu baik sekali ya. Sampai pukul 9 malam mereka
masih menemani dan dengan tertib akhirnya ikut menjenguk ke lantai 6 ketika
akhirnya Guntur dipindah ke kamar. Semua sahabat guntur, dari TUK/Utan Kayu,
Radio, Kongkow Gus Dur, wartawan, seniman dan aktifis lainnya berkumpul di
lantar 4 dan 6 terlihat sabar menanti.
Setelah keluarga berembuk, Hasib akan menjagai Guntur malam ini dan besok
tim JP akan membantu menggantikan keluarga menjaga Guntur di RS.
Sesuai pesan dokter, mungkin Selasa boleh keluar dari rumah sakit. Sekarang
harus istirahat dulu dan jangan banyak bicara. Tim JP sempat rapat sebentar
dan malam ini kami harus mempersiapkan konferensi pers besok dan tentunya
siaran pers untuk disebar. Kami juga sempat melihat pak Deddy dari Ahmadiyah
yang lewat terbaring, karena akan di rawat di lantai yang sama karena luka
penganiayaan.
Kami pun nongkrong di lt 6 sampai akhirnya diusir oleh satpam karena jam
besuk telah lewat.
Minggu siang ini, memang lain daripada yang lain. But I can’t complain…
semangat!!!!
Tags: hak asasi manusia
Prev: Dibekuk Korea 0-3
Next: Sejarah Itu Terulang Kembali
Prospek Kebebasan Beragama di Indonesia: Belajar dari Masa Lalu
Oleh Farsijana Adeney-Risakotta PhD1
Pendahuluan
Tema seminar ini mengikat tiga komponen penting. Pertama, keberadaan kebebasan agama; kedua, proses kebebasan agama dari masa lalu dan ketiga, prospeknya sekarang dan seterusnya.
Saya tidak yakin tema ini dapat dibahas secara mendalam mengikat keterbatasan waktu untuk saya. Kita juga bisa bertanya apakah yang dimaksudkan dengan masa lalu, sejak kapan kategori masa lalu yang dimaksudkan dalam tema ini. Apakah dalam sejarah Indonesia, kebebasan beragama merupakan esensi yang sudah dipraktekan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia?
Baiklah saya akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam beberapa tahapan pembahasan tentang:
1. Kebebasan Beragama dalam Konstitusi Hukum Indonesia
2. Kebebasan Beragama dalam konteks HAM
3. Masyarakat dan Negara Menjaminkan Kebebasan Beragama
4. Kesimpulan
Kebebasan Beragama dalam Konstitusi Hukum Indonesia
Pada bagian ini saya akan menjawab pertanyaan apakah konsitusi hukum Indonesia mencerminkan realitas politik dari kebebasan agama di Indonesia?
Lima puluh dua bernegara sebagai bangsa Indonesia, manusia Indonesia mewarisi proses pembentukan Indonesia sebagai negara kesatuan Republik Indonesia yang dibangun di atas landasan prinsip negara modern. Posisi negara dipilih sebagai lembaga yang netral untuk menjaminkan proses pencapaian harapan dari semua warganegara secara sejajar dan adil.
Negara tidak memilih dengan sengaja keberpihakannya kepada golongan masyarakat tertentu. Kenyataan paska kolonialisasi berpengaruh terhadap bentukan dan fungsi negara muda yang baru dibentuk sesudah perang dunia kedua. Pemimpin bangsa seperti Soekarno bergumul dengan tarikan antara nilai-nilai modernitas yang menitik beratkan pandangan ideologi sekular dan keagamaan. Tren penyelenggaraan negara pra perang dunia kedua ditunjukkan dengan pelaksanaan politik homogenisasi dan politik agama dalam membentuk identitas negara. Indonesia muda mempunyai pilihan untuk mencerminkan politik Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar kemanusiaan masyarakat Indonesia. Cerminan dari nilai-nilai mendasar manusia bisa terlihat langsung pada perumusan Pembukaan UUD 1945.
Deklarasi yang mendudukan negara Indonesia sebagai negara berdasarkan Pancasila, menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara sekular dan juga bukan negara berdasarkan praktek politik agama tertentu. Deklarasi Pancasila menunjukkan bahwa negara mengakui nilai-nilai keagamaan sebagai prinsip dasar hukum operasional yang pengejawantahannya nampak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pancasila bukan agama, tetapi dalam Pancasila terkandung nilai-nilai keagamaan. Kecuali prinsip nilai pertama dari Pancasila, Ketuhanan Yang Mahaesa, nilai kedua sampai kelima dari Pancasila merupakan nilai-nilai dasar yang mencerminkan fenomena humanis non transendental. Penetapan prinsip Ketuhanan Yang Mahaesa sebagai prinsip pertama kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat menunjukkan pengakuan negara terhadap bentukan dari perumusan asumsi dan definisi tentang agama.
Perumusan prinsip nilai dari sila pertama bersifat teologis dan historis yang mengakomodasikan pengakuan dari kenyataan bahwa Indonesia adalah negara yang mengakui eksistensi Pencipta, Allah, Tuhan Yang Maha Esa yang turut bekerja dalam perjalanan kehidupan sehari-hari bangsa, negara dan masyarakat Indonesia. Konteks teologis menunjukkan bahwa definisi agama dibangun dari kenyataan agama-agama universal (Islam, Kristen, Hindu, Budha) yang mempunyai ”nabi”, ”kitab suci”, ”bentuk rumah ibadah”, ”ritus”, ”umat”, ”logika” dan ”etikanya”. Sedangkan konteks historis menunjukkan bahwa keberadaan agama-agama universal di Indonesia telah turut membentuk kemampuan masyarakat Indonesia untuk hidup bersama dalam konteks politik sosial ekonomi yang beragam yang memberikan identitas bagi keberagaman Indonesia sebelum periode negara kesatuan Republik Indonesia.
Memang harus diakui definisi agama yang ditetapkan untuk menghasilan perumusan sila pertama menegasikan kenyataan historis budaya dari kehidupan agama-agama lokal yang berbasis agama suku di Indonesia. Penghilangan kekuatan historis budaya dari keberadaan agama-agama suku menunjukkan penguatan secara politik keagamaan dari identitas agama-agama universal sebagai kenyataan idealis dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dampak dari pilihan politik ini menunjukkan bahwa pembentukan Indonesia sebagai negara Republik sebenarnya dibangun dari pengakuan historis politik terhadap keberadaan bentuk negara pra republik di Indonesia yang bersifat hegemonik keagamaan. Sementara resistensi agama-agama suku makin berkurang bahkan mengalami konversi dan menyatu dengan agama-agama universal. Realitas politik negara pra republik mencerminkan pola agresifitas dan klaim kebenaran ilahi dalam penampakan operasional negara yang bersifat imperialisme. Artinya negara pada suatu saat menjalankan politik homogenisasi yang mengontrol masyarakatnya melalui penyeragaman identitas agama menurut identitas dari sang penguasa, ”raja”.
Pengambilalihan praktek politik negara pra repubik ke dalam sistem tata pelaksanaan negara republik sangat beresiko karena negara secara hukum ternyata mengontrol identitas agama warga negaranya sebagaimana peraturan pencantuman identitas agama pada KTP.
Kebebasan Beragama dalam konteks HAM
Dalam bagian ini saya akan menjawab pertanyaan tentang sejauhmana transformasi spiritualitas agama memberikan kontribusi terhadap pengakuan hak asazi manusia.
Deklarasi kebebasan beragama adalah salah satu perumusan hak asazi manusia. Dalam konferensi dunia di Vienna pada tahun 1993 diputuskan pengalihan dari perdebatan tentang bentuk-bentuk norma yang melindungi kebijakan dan tindakan kepada pembahasan tentang teori dan kebijakan penerapan hak-hak azasi. Lebih lanjut Pusat Hak Asazi Manusia di Essex Inggeris telah menerbitkan laporang dunia tentang Kebebasan Agama (Freedom of Religion) dan Kepercayaan ( Belief).
Studi ini menawarkan analisis tentang bagaimana standar internasional tentang kebebasan berpikir, kebebasan nurani, kebebasan agama dan kepercayaan dimengerti dan dinampakkan dalam hukum dan praktek dari kurang lebih 50 negara. Saya tidak bermaksud membahas bagaimana Indonesia terlibat dalam proses meratifikasi hukum hak asazi ini karena mungkin bukan maksud kita membahasnya di sini. Saya sebenarnya ingin menganalisa tentang perumusan hukum internasional tentang kebebasan beragama dalam kaitan dengan kebebasan berpikir, nurani, agama dan kepercayaan. Kita mengadopsi istilah kebebasan beragama, tetapi konteks historis dari kebebasan beragama mengikat konsekuensi kepada bentuk-bentuk kebebasan manusia yang sebenarnya tidak didasarkan pada nilai agama. Baiklah kita mengutip artikel 18 dari hukum PBB tentang hak azasi yang dideklarasikan pada tahun 1981.
”Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right
includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in
community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in
teaching, practice, worship and observance”
Artikel ini berdampak tidak saja terhadap kehidupan kebebasan agama tetapi juga sekaligus menjaminkan perlindungan terhadap bentuk-bentuk diskriminasi yang dilakukan terhadap perempuan, anak dan penganut agama minoritas.
Deklarasi PBB tentang HAM ini merupakan tantangan bagi Indonesia yang menyelenggarakan proses pemerintahan negara dan cara bermasyarakat seperti yang sudah saya jelaskan di bagian konstitusi hukum negara. Argumentasi yang sering dipakai untuk menolak deklarasi HAM ini terkait dengan keyakinan bahwa dasar pemikiran HAM tidak dibangun dari pemahaman agama, tetapi sebenarnya berdasarkan pada pemahaman sekular yang mendasarkan hak azasi manusia dengan penghargaan terhadap eksistensi individu.
Tarikan antara kebebasan individu dengan kebebasan kolektif merupakan bentuk perbedaan yang tidak saja bersifat politis tetapi cenderung berakar pada perbedaan epistemologis. Modernitas yang terjadi di barat mendorong proses sekularisasi yang meminggirkan fungsi agama dalam kehidupan masyarakat. Jawaban-jawaban terhadap permasalahan dunia tidak lagi harus dijelaskan dari pemahaman agama. Pandangan ekstrim terhadap keberadaan agama ini lebih nampak terlihat dalam konteks historis agama-agama di Eropa. Tetapi fenomena agama di Amerika Serikat menunjukkan bahwa eksistensi agama tetap berperan penting dalam kehidupan bermasyakat. Hanya saja negara tidak berperan untuk memaksakan keyakinan agama tertentu sebagai bagian dari kebijakan publik.
Jadi perumusan HAM berangkat dari konteks yang menggambarkan kombinasi berbagai factor dimana sebenarnya ada peranan agama dalam memberikan penghormatan terhadap agama lain bahkan warga negara yang tidak beragama sebagai bagian dari eksistensi dasar seorang manusia. Ketegangan dalam berbagai ajaran dogma dalam agama tertentu seharusnya tidak mengaburkan prinsip nilai dalam hirarkis nilai yang menjadi sasaran dari pencapaian spiritualitas seorang pemeluk agama. Misalkan, dalam dogma Kristen, ajaran “kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” seringkali dipertentangkan dengan ajaran lain bahwa “Yesus adalah jalan dan kebenaran dan kehidupan”. Konflik nilai ini bisa bersifat klaim pada kebenaran yang proses interpretasinya tidak diletakan dalam konteks sejarah yang berproses dan dialogis tetapi cenderung bersifat apologetik, absolut dan diskriminatif.
Perumusan deklarasi HAM juga mendorong proses perlindungan terhadap kebebasan beragama, berpendapat, bernurani, percaya yang bisa diupayakan oleh negara maupun komunitas-komunitas agama yang hidup dalam masyarakat dunia.
Masalahnya adalah bagaimana agama-agama mengalami transformasi spiritualitas untuk mampu meletakkan klaimnya pada kebenaran dalam konteks yang sekaligus membebaskan umat manusia dari berbagai diskriminasi termasuk juga diskriminasi terhadap pemutlakan ajaran agama yang sempit.
Masyarakat dan Negara Menjaminkan Kebebasan Beragama
Bagian ini saya akan gunakan untuk menjawab pertanyaan yang sudah saya ajukan pada akhir dari pembahasan di atas. Bagaimana agama-agama mengalami transformasi spiritualitas untuk mampu meletakkan klaimnya pada kebenaran dalam konteks yang sekaligus membebaskan umat manusia dari berbagai klaim yang dibuatnya?
Saya merasa pada umumnya agama didekati dan mendekati dirinya kepada manusia dengan penekanan pada ”rasa takut”. Rasa ketakutan dalam agama bukan hanya sebagai rasa takut kepada Allah tetapi juga agama mengembangkan dirinya untuk menakuti dan sekaligus memusuhi semua aspek duniawi yang dengan sangat mudah mengambil jiwa manusia. Tata politik dunia dan sistem kapitalisme yang cenderung menguntungkan komunitas tertentu telah menumbuhkan resistensi agama sehingga proses pemerdekaan dari sifat agama menghilang diganti dengan bentuk-bentuk kekerasan dan pemaksaan.
Revolusi teologis dalam kekristenan terjadi setelah Reformasi dimana pemultakan interpretasi agama yang semula disentralisasikan kemudian disebarkan sebagai bagian dari kemampuan mendasar yang diciptakan Allah. Reformasi Protestanisme menumbuhkan bibit-bibit penghargaan pada individu tetapi sekaligus mengoyahkan keutuhan ajaran dan kesatuan komunitas. Selain itu, penghargaan secara hukum terhadap pembebasan individu tidak muncul dengan sendiri tanpa perjuangan yang terus menerus dari kelompok-kelompok minoritas. Fenomena pergerakan pada umumnya mendorong proses pemikiran untuk menghasilkan gagasan-gagasan idealis, tetapi pengisian dan pelaksanaan ajaran-ajaran yang diperjuangkan harus dilakukan terus menerus.
Saya semakin mengerti proses revolusi teologis yang terjadi pada jaman Luther di Jerman, setelah saya sendiri terlibat dalam proses pergerakan advokasi untuk menjaminkan bahwa ada pembebasan dan pemenuhan hak-hak perempuan sebagaimana dirumuskan bersama dalam dokumen-dokumen hukum negara. Masyarakat yang sudah terstruktur dalam sistem nilai tertentu juga berperan untuk menghambat proses penyadaran dan advokasi terhadap eksistensi perempuan. Perbedaan konteks dan sejarah masyarakat juga harus dipertimbangkan sehingga dalam proses kontekstualisasi pergerakan untuk mengimplementasikan suatu kepentingan pembebasan dan pemenuhan HAM dari individu dan masyarakat bisa dilakukan secara berimbang, kritis dan rendah hati. Jadi revolusi teologis sangat penting dimulai dari melakukan apa yang dipercayai sebagai yang tidak mungkin dilakukan dengan menjadikannya sebagai yang bisa dipahami dan dilakukan.
Prospek kebebasan beragama di Indonesia bisa dimulai apabila kita terinspirasikan untuk melakukan seruan internasional tentang pemenuhan hak-hak azasi manusia sebagaimana diprakarsai oleh PBB. Dampak dari penerapan HAM juga akan berpengaruh terhadap perumusan identitas politik yang diberikan oleh Pancasila kepada warganegara Indonesia.
Kesimpulan
1. Kebebasan beragama dalam konstitusi hukum Indonesia cenderung bersifat kebebasan terbatas yang diterima sebagai suatu pengalaman budaya politik hegomonik agama-agama universal.
2. Istilah kebebasan beragama dalam konteks HAM harus diikuti dengan perumusan kebebasan berpendapat, bernurani dan kepercayaan baik secara individu dan berkelompok.
3. Mengfungsikan negara dan masyarakat mencapai pemahaman kebebasan beragama adalah dengan mengizinkan masyarakat melakukan hukum HAM yang sudah ditetapkan secara internasional menurut pertimbangan konteks historis dan budaya setempat.
1 Makalah disampai pada Seminar dengan tema “Prospek Kebebasan Beragama Di Indonesia: Belajar dari Masa Lalu” yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ushuludin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada tanggal 12 Februari 2008.
Penulis adalah dosen fakultas Teknik di Universitas Kristen Duta Wacana, mengajar antropologi agama, sosiologi agama, antropologi teknik, konflik dan perdamaian, agama dan masyarakat. Bersama dengan Prof. Akh. Minhaji mengajar S3 di Indonesian Consortium for Religious Studies (area 1: Global Citizenship and Religious Movement in modern history).
