Posisi Agama di Negara Indonesia dan Jaminan Hak Kebebasan Beragama
19 Mar 2008
Era reformsi telah melahirkan berbagai perubahan dalam kehidupan bangsa Indonesia, terutama pembangunan demokrasi yang substantif dan jaminan kebebasan yang lebih besar dari pada periode sebelumnya. Dalam hal-hal tertentu kebebasan ini bahkan dinilai berlebihan, sehingga bisa disebut euforia kebebasan. Dalam hal kehidupan beragama dalam konteks masyarakat dan negara, kebebasan ini termanifestasi dengan berdirinya partai-partai Islam dan munculnya gerakan-gerakan Islam fundamentalis atau bahkan gerakan radikal, serta semakin berkembangnya aliran-aliran keagamaan yang memiliki paham yang secara mendasar berbeda atau bahkan menyimpang dari pemahaman yang ada.
Keadaan tersebut menimbulkan perdebatan yang cukup panjang dan sampai kini belum sepenuhnya selesai. Yang jelas, negara mengakui keberadaan agama-agama dan menjamin warga untuk memeluk agamanya masing-masing, meski secara resmi negara hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan terakhir Konghucu. Di samping itu, perdebatan tentang partai agama (terutama partai Islam) bisa dikatakan sudah selesai, karena hal ini tidak betentangan dengan Islam maupun dengan konstitusi dan hukum negara serta demokrasi, meski kadang-kadang masih muncul juga perdebatan tentang kecenderungan “politisasi agama”. Namun dalam hal kebebasan beragama dan berkepercayaan dengan mengikuti aliran yang menyimpang (aliran sesat) perdebatannya kini masih berlangsung. Pihak “pendukung HAM” (sekuler) mendukung praktik ini sebagai bagian dari perlindungan HAM, sementara pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang anggotanya berasal dari ulama dan tokoh-tokoh ormas Islam, menolak kebebasan semacam ini, sebagaimana MUI juga menolak radikalisme agama atau kekerasan dengan mengatasnamakan agama.
Makalah ini akan menguraikan persoalan tersebut dengan pandangan atau perspektif yang komprehensif, baik dari segi ideologi, konstitusi dan hukum negara, hak-hak asasi manusia serta kondisi masyarakat Indonesia yang notabene masyarakat agamis yang kebetulan mayoritasnya beragama Islam. Uraian secara komprehensif ini penting agar kita tidak terjebak pada pandangan atau kepentingan masing-masing yang tidak sejalan dengan filosofi (ideologi), konstitusi dan kondisi masyarakat Indonesia.
Perspektif Ideologi dan Konstitusi Negara
Pada masa persiapan kemerdekaan para pendiri republik (founding fathers) kita sudah membahas tentang posisi agama dalam negara, terutama dalam siding-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei sampai 1 Juni 2005. Pada waktu itu terjadi perdebatan antara pendukung negara berdasarkan Islam dan pendukung pemisahan antara negara dan agama. Perdebatan ini berujung dengan pembentukan panitia kecil di bawah BPUPKI yang kemudian menghasilkan kompromi pada 22 Juni 1945 dalam bentuk Piagam Jakarta, dan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Sila pertama dari Pancasila yang terdapat dalam naskah Piagam Jakarta ini semula berbunyi: “Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syaria’t Islam bagi pemeluknya”. Namun hanya beberapa jam setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, kelompok minoritas non-Muslim dari Indonesia timur keberatan dengan sila pertama ini dan meminta agar tujuh anak kalimant dalam sila pertama ini dihapus. Klausul ini pun kemudian dihapus dan digantikan dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penggantian juga dilakukan pada pasal 29 UUD 1945, yakni “Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Para tokoh Islam pada waktu itu dapat menerima penghapusan tersebut demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan sebagai konsesinya pemerintah kemudian membentuk Departemen Agama pada Januari 1946. Dalam perkembangannya, departemen ini tidak hanya mengurus umat Islam, tetapi juga umat non-Islam, yang meliputi umat Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan belakangan Konghucu. Keberadaan Pancasila dan Departemen Agama ini menunjukkan, bahwa Indonesia bukanlah Negara sekuler, meski ia tidak bisa dikatakan sebagai Negara agama. Agama menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dan menjadi kaidah penuntun dalam setiap pengambilan keputusan negara, baik berbentuk petaruran perundangan maupun kebijakan pemerintah.
Perdebatan kembali muncul dalam sidang-sidang Konstituante antara 1956-1959, tetapi perdebatan ini tidak membuahkan hasil sampai kemudian presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebelum dilakukan upaya-upaya kompromi di antara kubu yang mendukung Negara Islam dengan kubu yang mendukung Pancasila. Hanya saja, dalam dekrit itu disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Keinginan untuk mendapatkan status resmi Piagam Jakarta juga diulang lagi di awal-awal pemerintahan Orde Baru pada akhir dasawarsa 1960-an, namun hal ini tidak berhasil, sehingga para tokoh Islam pada waktu itu pun berjanji untuk tidak lagi memperjuangkan Piagam Jakarta, meski masih ada kemungkinan untuk memperjuangkan pelaksanaan syari’at Islam untuk hukum-hukum privat tertentu, seperti hukum perkawinan.
Era reformasi menyusul jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada 1998 telah melahirkan reformasi politik yang mengarah kepada pembentukan sistem demokrasi yang substantif. Di era reformasi ini kebebasan berekspresi lebih terjamin dari pada masa sebelumnya, termasuk pendirian pertai-partai yang berlandaskan agama dan ekspresi aspirasi keagamaan dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam. Dalam amandemen UUD 1945 pada 1999, 2000 dan 2002 sebagian partai dan ormas Islam mendukung perubahan pasal 29 agar sesuai dengan Piagam Jakarta, namun aspirasi kelompok ini tidak berhasil, karena tidak didukung oleh mayoritas anggota MPR. Bahkan dua ormas terbesar, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tidak mendukung aspirasi ini. Meski demikian, aspirasi untuk memperkuat kedudukan agama dalam konstitusi itu diakomodasi dalam pasal 31 ayat 3 tentang tujuan pendidikan yang meyebutkan secara eksplisit kata “keimanan” dan “ketakwaan”, serta pasal 31 ayat 5 tentang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyebutkan kata “menjunjung nilai-nilai agama”. Dalam konstitusi ini agama yang dimaksud tidak hanya Islam, tetapi juga agama-agama lain, terutama agama-agama yang mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Dengan ideologi dan konstitusi sebagaimana disebutkan di atas, maka Indonesia bukanlah negara sekuler, meski tidak bisa disebut juga sebagai negara agama. Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila yang dibangun sebagai negara modern yang demokratis tetapi tetap menjunjung tinggi posisi agama dalam masyarakat dan negara. Hal ini membawa implikasi, bahwa hubungan atau tanggung jawab negara terhadap agama tidak hanya sebatas memberi perlindungan kebebasan beragama kepada para pemeluk agama sebagaimana terjadi pada negara-negara sekuler, tetapi juga memberikan pelayanan terhadap pemeluk agama dan melindungi kemurnian ajaran agama dari penyelewengen atau penyimpangan. Dalam hal ini Departemen Agama merupakan lembaga negara yang secara teknis melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini.
Dalam Implementasi tugas tersebut yang berkaitan dengan urusan umat Islam, Departemen Agama bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terutama dalam hal penentuan hukum keagamaan. Bagaimanapun Departemen Agama tidak mempunyai otoritas dalam penentuan hukum keagamaan tersebut. Di sisi lain, MUI sebagai sebuah wadah para ulama dan cendekiawan Muslim yang berasal dari ormas dan kelembagaan Islam selama ini telah diakui sebagai representasi umat Islam, yang mempunyai otoritas memberikan fatwa atau pertimbangan kepada pemerintah/negara dalam hal-hal yang terkait dengan agama dan umat Islam. Pengakuan ini misalnya bisa dilihat dalam UU tentang Pangan, yang salah satu pasalnya terkait dengan pencantuman tanda halal dalam kemasan produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, harus didasarkan atas fatwa halal dari MUI.
Contoh yang lain bisa dilihat dalam kegiatan lembaga keuangan dan bisnis syariah, di mana lembaga ini harus menerapkan dua hal sekaligus, yakni prinsip ekonomi dan prinsip syariah. Instansi yang mempunyai otoritas mengatur masalah ini, yakni Bank Indonesia bagi perbankan syariah, dan Departemen Keuangan bagi lembaga non bank, tentu saja harus mengatur dua hal tersebut bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah. Di sisi lain, dua instansi pemerintah tersebut tidak memiliki otoritas dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan kesyariahan sebagai landasan dalam membuat aturan, karena dua instansi ini tidak dibekali oleh UU untuk menentukan masalah kesyariahan. Oleh karenanya, kedua instansi ini bermitra dengan MUI dalam menentukan fatwa-fatwa kesyariahan. Semua peraturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh BI dan Depkeu terkait dengan aspek syariah berpijak dan mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Tegasnya, fatwa MUI telah dijadikan hukum positif di negeri ini melalui regulasi yang dikeluarkan oleh BI dan Departemen keuangan.
Contoh lain betapa selama ini MUI diakui sebagai pemegang otoritas fatwa di negeri ini adalah terkait dengan bidang kesehatan, misalnya imunisasi. Sebelum melakukan imunisasi secara massal, Departemen Kesehatan meminta fatwa dari MUI terkait dengan kandungan bahan atas vaksin yang akan dipergunakan imunisasi. Walaupun hal tersebut tidak diharuskan dalam UU, tapi Departemen Kesehatan merasa perlu mendapatkan fatwa dari MUI.
Contoh-contoh di atas memberikan satu bukti bahwa selama ini MUI diakui sebagai sebuah lembaga yang mempunyai otoritas mengeluarkan fatwa. Karenanya menjadi logis jika dalam hal terkait dengan aqidah dan syari’ah Islam (khususnya terkait dengan aliran sesat), fatwa MUI menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah atau Negara. Hanya saja, harus dibedakan pula antara fatwa MUI dengan prilaku massa yang melakukan kekerasan dalam memprotes hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. MUI tidak pernah mendukung kekerasan, dan bahkan menilainya sebagai bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum negara.
Persepektif Sosiologis: Masyarakat Religius
Posisi penting agama sebagaimana tersebut di atas tidak terlepas dari keberadaan masyarakat Indonesia yang religius. Kondisi semacam ini masih tetap bertahan sampai sekarang, bahkan orientasi dan pengamalan keagamaan pada masa kini semakin kuat dari pada masa lalu. Memang hal ini sebenarnya juga terjadi di negara-negara luar Indonesia, baik di dunia Islam maupun lainnya. Dengan kesadaran dan orientasi keagamaan yang tinggi ini sebagian besar umat Islam di Indonesia yang notabene merupakan kelompok mayoritas di negara ini tetap mempertahankan ajaran-ajaran agama yang benar (haqq), dan sebaliknya menolak paham-paham atau aliran yang menyimpang. Umat bahkan berkeyakinan, bahwa mempertahankan kemurnian ajaran Islam merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain).
Namun dalam hal hubungan dengan umat lain, umat Islam telah menunjukkan toleransi yang tinggi, tidak pernah mempersoalkan ajaran agama mereka. Dalam hal ini umat Islam berpedoman kepada Al-Quran surat Al-Baqarah: 256: Lâ ikrâha fi al-dîn (Tidak ada pemaksaan dalam agama), dan al-Quran surat Al-Kafirun: lakum dinukum wa liya dîn (bagimu agamamu dan bagiku agamaku). Kalau kini kadang-kadang masih dijumpai adanya ketegangan atau konflik antara umat Islam dengan umat lain, bukanlah disebabkan karena substansi ajaran agama, melainkan karena persoalan sistem penyebaran agama atau pembangunan tempat ibadah yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk menghindari terjadinya konflik ini Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan PBM No. 9/2006 dan No. 8/2006.
Al-Quran dan Hadits telah memperingatkan umat Islam, bahwa di kemudian hari akan ada kelompok-kelompok Islam yang berbeda-beda dalam memahami ajaran agama, dan umat Islam agar bersikap tidak seperti umat-umat terdahulu untuk menghindari kesesatan. Allah memang sudah menjamin akan menjaga keaslian dan kebenaran Al-Quran, baik dari segi redaksinya (lafzhan) maupun dari artinya (ma’nan) sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran surat Al-Hijr: 9: Innâ nahnu nazzalnâ al-dzikr wa innâ lah lahâfizdûn (Sesungguhnya Aku telah menurunkan Al-Quran dan sungguh Aku akan memeliharanya). Kontrol terhadap keaslian atau kemurnian ini berada di tangan ulama, yang dalam Hadist dinyatakan sebagai “pewaris Nabi’ (waratsah al-anbiya’). Oleh karena itu, bisa dipahami jika di seluruh dunia Islam selalu ada kontrol tentang keaslian Al-Quran serta terhadap aliran-aliran yang ada, termasuk penilaian apakah suatu aliran itu benar atau menyimpang.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan kelompok orang yang mendukung suatu ajaran atau aliran yang dianggap meyimpang (sesat) oleh lembaga representasi ulama, yang dalam konteks Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terhadap persoalan ini Nabi Muhammad pun sudah berulang kali memperingatkan, misalnya:
… kulluha fî al-nâr lllâ wâhidah wahya jamâ’ah (… semua aliran itu masuk neraka kecuali satu, yakni kelompok mayoritas).
Inna ummatî lâ tajtami’ ‘alâ al-dhalâlah, fa idzâ raaitum fa ‘alaiku wi al-sawâd al-a’dham (Sesungguhnya umatku tak akan bersepakat dalam kesesatan. Jika kamu sekalian melihat perbedaan di antara mereka, maka ikutilah kelompok mayoritas).
… falzam jamâ’ah al-muslimîn wa imâmahum (… ikutilah kelompok mayoritas Muslim dan imam-imam mereka).
Dalam sejarah umat Islam sampai saat ini peran kontrol ulama beserta umat telah berlangsung secara efektif, sehingga setiap kali ada upaya pemalsuan Al-Quran dan atau pemunculan paham atau aliran yang menyimpang selalu diketahui sejak dini. Dalam konteks ini perlu dibedakan antara perbedaan (ikhtilaf) yang harus ditolerir dan penyimpangan yang tidak dibenarkan. Para ulama sudah sepakat tentang mana masalah-masalah agama yang memiliki kebenaran absolut, sehingga tidak boleh diperdebatkan baik, dalam hal aqidah maupun syari’ah. Masalah rukun iman dan rukun Islam adalah hal yang mendasar yang tak bisa diperdebatkan, sehingga jika ada kelompok yang mengingkarinya atau sebagian darinya, maka ia dinilai menyimpang atau sesat (dhalâlah). Namun dalam masalah-masalah khilafiyyah yang bersifat furui’yyah (tidak mendasar/cabang), dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, seperti persoalan baca qunut pada shalat shubuh. Yang pertama didasarkan pada dalil-dalil qath’î (pasti yang mengandung arti absolut), sedangkan yang terakhir didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhannî (relatif, yang mengandung penafsiran banyak).
Dalam konteks organisasi Islam di Indonesia, perbedaan antara Muhammadiyah dengan Nahdlatul Ulama (NU) adalah perbedaan dalam masalah-masalah khilafiyah yang notabene bersifat relative dan sudah terjadi sejak masa Nabi. Sedangkan perbedaan antara Ahmadiyah dengan ormas-ormas Islam lainnya adalah perbedaan dalam masalah aqidah yang notabene bersifat absolut, sehingga oleh MUI dan ormas-ormas Islam ia dinilai menyimpang (sesat). Sementara itu, gerakan-gerakan keagamaan (Islam) radikal secara aqidah mungkin tidak menyimpang, tetapi mereka tetap menyalahi ajaran Islam dalam hal penggunakan cara-cara yang berlebihan (al-ghuluww) dalam bentuk kekerasan yang sebenarnya bertentangan dengan ajaran Islam dan bahkan mencederai Islam sendiri.
Perspektif HAM
Sejalan dengan dukungan terhadap sistem demokrasi tersebut, dukungan terhadap penghormatan HAM pun semakin kuat di era reformasi ini. Secara internasional dukungan HAM menguat setelah Perang Dunia II dengan lahirnya Universal Declaration of Human Rights, pada 10 Desember 1948. Sejak itu konsep HAM kemudian berkembang, tidak hanya berkaitan dengan hak-hak politik dan sipil secara tradisional, tetapi juga dengan hak-hak ekonomi dan sosial. Gagasan HAM semula muncul sebagai penolakan campurtangan terhadap kepentingan individu, terutama yang dilakukan oleh negara, yang disebut negative rights. Namun dalam perkembangannya, ia juga diinterpretasikan sebagai pemberi legitimasi kepada pemerintah untuk membantu mencukupi kebutuhan rakyat, yang disebut positive rights.
Di Indonesia penghormatan HAM ini dimuat dalam UUD 1945 dan UU No. 3/1999 tentang HAM. Di antara HAM itu adalah perlindungan kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam pasal 29 UUD 1945 dan pasal 22 UU HAM. Hanya saja, kini masih sering muncul perdebatan tentang implementasinya, apakah kita mengikuti praktik yang ada di negara-negara Barat yang notabene sekuler dan dianggap sebagai “universal”, ataukah kita bisa mengimplementasikan dengan menyesuaikan dengan filosofi serta struktur kemasyarakatan di Indonesia yang notabene religius? Tentu saja, pelaksanaan HAM ini harus disesuaikan dengan folosofi dan budaya bangsa, selama penyesuaian ini tidak dimaksudkan untuk melanggengkan kekuasaan suatu rezim pemerintahan, seperti pembatasan kebebasan perpendapat dan meniadakan oposisi pada masa Orde Baru. Di Negara Barat sendiri pelaksanaan HAM juga tidak selamanya sama antara satu Negara dengan Negara lain. Misalnya, di sejumlah negara atau negara bagian di Eropa aliran (Gereja) Scientologi dilarang, tetapi di Amerika Serikat aliran ini tidak dilarang.
Penyesuaian konsep dan praktik HAM ini sebenarnya sudah tertuang dalam pasal 23 ayat 2 UU HAM, yakni “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektroniik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.” Aliran-aliran yang menyimpang atau pendapat-pendapat (penafsiran-penafsiran) yang hanya berdasarkan “semaunya sendiri” yang tidak sesuai dengan penafsiran yang standar (sesuai dengan disiplin ilmu agama Islam) dianggap telah melecehkan kemurinan nilai-nilai atau ajaran-ajaran agama, dan umat pun merasa terganggu dengan aliran dan pendapat ini, sehingga mengakibatkan gangguan ketertiban dan kedamaian dalam sebuah masyarakat. Tentu saja, tidak cukup dikatakan agar mereka bersikap toleran dengan hal ini, karena bagi umat Islam mempertahankan kemurnian agama adalah kewajiban agama, di samping merupakan hak asasi sebagai warga negara.
Kesimpulan
Uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa dalam konteks negara Indonesia yang berdasar Pancasila yang mengakui posisi penting agama, perlindungan terhadap kebebasan beragama harus dipadukan dengan perlindungan terhadap kemurnian ajaran agama. Hal ini berarti bahwa kebebasan beragama memang harus dijamin, tetapi kebebasan beragama secara menyimpang (sesat) tidak dapat dibenarkan (dijamin), kecuali jika negara ini meninggalkan dasar Pancasila dan menggantinya dengan negara sekuler, yang memisahkan sepenuhnya antara agama dan negara.
Sebagai representasi umat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa tentang aliran sesat secara hati-hati dan dengan memperhatikan apa yang difatwakan oleh majelis ulama di negara-negara muslim di luar Indonesia. Persoalan yang kini kadang-kadang muncul adalah, bahwa ada sekelompok umat Islam yang melakukan kekerasan terhadap kelompok atau aliran menyimpang (sesat). Kekarasan ini bukan disebabkan oleh fatwa MUI, karena MUI juga mengharamkan perilaku kekerasan dan main hakim sendiri. Seharusnya aparat yang berwenang melakukan tindakan pencegakan terhadap prilaku kekerasan tersebut, dan bahkan menindak tegas orang-orang yang telah melakukan kekerasan itu. Akhirnya, harapan kita adalah semoga pengikut aliran sesat tersebut bisa kembali kepada yang benar (al-rujû’ ilâ al-haqq), sehingga umat dapat hidup dengan rukun dan damai.
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Penulis : KH. Ma’ruf Amin
Sumber : Majelis Ulama Indonesia

No comments yet
Pengumpan komentar untuk artikel ini